
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang memperkuat langkah perlindungan aset dan kepastian hukum perusahaan melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal. Sinergi ini difokuskan pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal pada Rabu (14/10/2026). Acara ini dihadiri langsung oleh EVP Daop 4 Semarang, Mohamad Arie Fathurrochman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Ardian, beserta jajaran pejabat terkait dari kedua instansi.
EVP Daop 4 Semarang, Mohamad Arie Fathurrochman, menegaskan bahwa perlindungan aset merupakan pilar krusial dalam menjaga keberlangsungan operasional serta kualitas layanan perkeretaapian. Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang kuat bagi pengelolaan aset negara yang diamanahkan kepada KAI.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tegal semakin kuat dalam mendukung perlindungan aset dan penanganan persoalan hukum perusahaan. Dengan demikian, pengelolaan aset serta operasional KAI dapat berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arie.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Ardian, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menyatakan bahwa pihak Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum dan koordinasi yang diperlukan sesuai dengan tugas dan kewenangan institusinya di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Sinergi ini diharapkan dapat mendukung kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan serta mendorong pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Ardian.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menambahkan bahwa langkah ini merupakan implementasi nyata dari penerapan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. Fokus utamanya adalah pada penguatan kepatuhan hukum dan mitigasi risiko sejak dini.
“KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola perusahaan, mengoptimalkan perlindungan aset, serta memperkuat langkah preventif dalam mengantisipasi potensi permasalahan hukum demi mendukung operasional perkeretaapian yang aman dan andal,” pungkas Luqman.(H-2)
