
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo menegaskan bahwa verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi bakal calon, termasuk penyetaraan ijazah luar negeri Gibran Rakabuming Raka pada Pilkada Kota Solo 2020, merupakan kewenangan penuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta.
Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono, menjelaskan bahwa selama tahapan pencalonan Pilkada 2020 berlangsung, pihak pengawas tidak menerima laporan maupun menemukan dugaan pelanggaran terkait dokumen pendidikan calon.
“Bawaslu bekerja sesuai batas kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Terkait dengan kelengkapan dan keabsahan dokumen itu menjadi domain khusus KPU,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).
Budi melanjutkan, posisi Bawaslu dalam proses tahapan pencalonan saat itu sebatas sebagai viewer dan tidak diberikan akses terhadap data primer.
Berdasarkan hasil pengawasan pada masa tersebut, KPU Kota Solo telah menjalankan verifikasi administrasi serta mengonfirmasi surat keterangan penyetaraan dari instansi berwenang.
Surat tersebut menyatakan dokumen pendidikan luar negeri yang bersangkutan setara dengan jenjang pendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
Mengenai keputusan KPU yang tidak melakukan verifikasi faktual secara langsung ke lembaga pendidikan di Singapura, Bawaslu menilai pihak penyelenggara pemilu saat itu menganggap surat keterangan resmi yang ada sudah cukup meyakinkan secara aturan normatif.
“Sehingga tidak melanjutkan verifikasi faktual ke instansi terkait di luar negeri. Sementara Bawaslu tidak dapat melampaui kewenangan atau mendesak KPU di luar prosedur, terlebih jika tidak ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran dari masyarakat,” ujarnya.
Penjelasan ini sejalan dengan fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunjukkan kedudukan Bawaslu murni menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas pokok dan fungsinya. (WJ/P-2)
