5 Pejabat Dinonaktifkan Buntut Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Ini Daftarnya
Ilustrasi(Antara)

KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bergerak cepat menindaklanjuti hasil temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong. Seluruh temuan tersebut kini resmi dijadikan objek investigasi internal oleh pihak kementerian.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Komjen Pol. Rudi Setiawan, menyatakan langkah tegas ini diambil atas instruksi langsung dari Menteri Imipas Agus Andrianto. Tim gabungan dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah diturunkan langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan faktual secara menyeluruh.

“Kami cek langsung dan buka pintu satu per satu karena tidak mau hanya mendengar cerita. Apapun temuan Ombudsman menjadi objek pemeriksaan kami,” ujar Rudi di Cibinong, Jawa Barat, Sabtu (26/9).

5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Guna memperlancar proses penyelidikan dan memastikan objektivitas, Kemenimipas mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas II A Cibinong. Daftar pejabat yang dinonaktifkan meliputi:

  • Wisnu Hani Putranto (Kepala Lapas Kelas II A Cibinong)
  • Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP)
  • Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik)
  • Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib)
  • Kepala Urusan Umum (Kaur Umum)

Penonaktifan kelima pejabat tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan serta tingkat tanggung jawab masing-masing individu terhadap kondisi yang disorot oleh Ombudsman pada Rabu (23/9) lalu.

Fokus Investigasi dan Pemeriksaan Menyeluruh

Rudi menjelaskan bahwa tim internal saat ini tengah melakukan sinkronisasi data antara temuan Ombudsman dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, hal tersebut akan menjadi poin utama pendalaman investigasi guna mengusut penyebab dan pihak yang harus bertanggung jawab.

Langkah-langkah investigasi yang sedang berjalan meliputi:

  • Pemeriksaan Saksi: Sebanyak 53 warga binaan telah dimintai keterangan, yang kemudian disusul dengan pemeriksaan lanjutan terhadap jajaran pegawai lapas.
  • Evaluasi Tata Kelola: Hasil akhir investigasi tidak hanya berfokus pada penegakan disiplin, melainkan juga akan dijadikan landasan strategis untuk merombak serta memperbaiki sistem manajemen dan tata kelola Lapas Cibinong di masa mendatang.

Kemenimipas berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Pihak kementerian juga meminta publik untuk memberikan waktu bagi tim investigasi agar dapat menyelesaikan tugasnya secara tuntas dan akurat.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *