Seluruh Bangunan Liar di Menara Pandang Tele Dibongkar
Seluruh bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, dibongkar.(Dok.Humas Pemkab Samosir)

Seluruh bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, dibongkar tim gabungan Pemerintah Kabupaten Samosir bersama TNI dan Polri, Kamis (24/9/2026).

Penertiban berlangsung tertib dan kondusif tanpa bentrokan. Pemerintah sebelumnya memberikan waktu selama satu pekan kepada pemilik kios untuk membongkar bangunan secara mandiri. Sejumlah pemilik memilih membongkar sendiri bangunan mereka.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kemudian membongkar bangunan yang masih tersisa. Pembongkaran dilakukan secara manual tanpa alat berat agar material yang masih dapat digunakan bisa diselamatkan pemilik.

Asisten I Setdakab Samosir Tunggul Sinaga meminta personel mengedepankan pendekatan persuasif selama penertiban.

“Kita laksanakan tugas dengan baik secara persuasif dan humanis. Jangan terpancing provokasi,” kata Tunggul.

Plt Kasat Pol PP Kabupaten Samosir Rikardo Sidabutar juga mengingatkan personel agar tidak menggunakan kekerasan selama proses penertiban.

“Tujuan kita bukan bentrok dengan masyarakat, tetapi untuk membongkar bangunan liar. Jangan ada yang menggunakan kekerasan, hindari kontak fisik,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir Laspayer Sipayung mengatakan keterlibatan TNI dan Polri merupakan bagian dari pengamanan kegiatan. Penertiban tetap dilakukan oleh Satpol PP.

“Yang melakukan penertiban tetap Satpol PP, sementara TNI dan Polri melakukan back up untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Kabag Ops Polres Samosir Eduard mengatakan kepolisian melakukan pengawalan dan langkah preventif untuk menjaga keamanan selama penertiban berlangsung.

Tidak Memiliki PBG

Penertiban bangunan tersebut merupakan hasil kesepakatan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 123 Tahun 2026.

Dalam rapat Tim Terpadu pada Rabu (23/9), pemerintah menyepakati pembongkaran seluruh bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pemerintah daerah, bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan. Kawasan Menara Pandang Tele juga bukan kawasan yang diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.

Keberadaan bangunan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban serta mengurangi kualitas kawasan yang berfungsi sebagai ruang publik dan salah satu titik kunjungan wisata di Kabupaten Samosir.

Penertiban juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama ketentuan terkait penggunaan bahu jalan dan badan jalan untuk bangunan maupun aktivitas perdagangan.

Dilarang Berdagang

Setelah pembongkaran, tim gabungan memasang spanduk larangan mendirikan bangunan dan berjualan di kawasan Menara Pandang Tele.

Pemerintah memberikan waktu tiga hari kepada pemilik untuk mengangkut material bekas bangunan. Jika material tidak diangkut hingga batas waktu tersebut, Satpol PP akan melakukan pengangkutan sekaligus penertiban.

Rikardo menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan kawasan tersebut kembali dipenuhi bangunan atau aktivitas perdagangan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Apabila ada pembangunan, kami akan tetap melakukan pembongkaran. Material pembongkaran diberi waktu tiga hari untuk diangkut. Apabila tidak diangkut, akan kembali ditertibkan,” tegasnya.

Dengan pembongkaran tersebut, seluruh bangunan yang menjadi objek penertiban dinyatakan telah ditertibkan. Pemerintah Kabupaten Samosir selanjutnya menata kawasan Menara Pandang Tele agar kembali berfungsi sebagai ruang publik dan destinasi wisata.

Penertiban tersebut sekaligus menjadi penegasan pemerintah bahwa pemanfaatan kawasan publik harus mengikuti ketentuan dan fungsi peruntukannya. (E-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *