Kronologi Pria Tendang Wanita di Mal Jakarta Pusat
Simak kronologi lengkap kasus pria tendang wanita di mal Jakarta Pusat.(Dok. Antara)

Polda Metro Jaya membeberkan kronologi dan motif di balik aksi kekerasan seorang pria berinisial RS (44) yang menendang seorang wanita di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat. Insiden yang terekam dan viral tersebut kini berujung pada penahanan tersangka.

Berdasarkan keterangan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, peristiwa ini bermula dari tindakan impulsif pelaku di ruang publik. Berikut adalah kronologi dan fakta-fakta yang berhasil dihimpun penyidik:

1. Motif Merasa Terganggu

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa RS nekat menendang korban karena alasan sepele. Pelaku mengaku merasa terganggu dengan keberadaan korban di lokasi tersebut. Meski demikian, polisi masih mendalami apakah ada pemicu spesifik lain yang menyebabkan tindakan agresif tersebut.

2. Penangkapan di Jakarta Utara

Setelah identitasnya teridentifikasi, tim kepolisian melakukan pengejaran. RS akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Sejak Sabtu (19/9), pelaku telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

3. Kondisi Korban dan Dampak Penganiayaan

Akibat serangan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka fisik di bagian lutut dan pinggang. Selain luka luar, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa korban mengalami trauma psikis yang cukup berat. Polisi telah memintakan visum dan memberikan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan korban.

4. Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku

Mengingat tindakan pelaku dilakukan secara tiba-tiba di ruang publik, penyidik berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan atau psikologis terhadap RS. Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi mental tersangka saat melakukan penganiayaan.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka RS dijerat dengan pasal penganiayaan yang diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara. (Ant/Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *