Temuan Narkoba 1,2 Ton di Aceh, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan Orang Asing
Tim Labfor Polri memeriksa narkoba jenis sabu-sabu cair di Pidie, Aceh, Jumat (23/10/2026).(ANTARA/HO-Dok Polri)

ANGGOTA  Komisi III DPR Nasir Jamil menyoroti lemahnya pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) menyusul penemuan 1,2 ton sabu-sabu cair di Aceh. Ia menilai, pengawasan keimigrasian dan fungsi intelijen di tingkat lokal perlu diperkuat untuk mencegah wilayah Indonesia dimanfaatkan sebagai tempat menjalankan kejahatan narkotika.

Dalam kasus tersebut, 11 orang ditangkap, termasuk dua warga negara Tiongkok. Menurut Nasir, temuan itu menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing tidak cukup hanya mengandalkan proses perizinan masuk ke Indonesia.

Ia menilai, aparat keimigrasian perlu meningkatkan kinerja tim pengawasan orang asing agar lebih profesional dalam mendeteksi potensi pelanggaran. Dukungan insentif bagi petugas juga dinilai penting untuk menunjang pelaksanaan tugas pengawasan.

Nasir juga menyoroti rendahnya kepedulian sebagian masyarakat terhadap aktivitas orang asing di lingkungan mereka. Keberadaan WNA kerap dianggap aman karena diasumsikan telah mengantongi izin resmi, sehingga aktivitas mencurigakan berpotensi luput dari perhatian.

Di sisi lain, fungsi pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan dinilai perlu berjalan lebih optimal. Pengawasan lingkungan, menurut dia, dapat menjadi salah satu lapisan penting untuk mendeteksi aktivitas ilegal sejak awal.

“Fungsi intelijen keimigrasian dan kepolisian di level lokal tidak tajam dan tidak mampu mengendus adanya kegiatan ilegal. Atau bisa jadi juga , ada oknum yang mengetahui dan membeking kegiatan ilegal tersebut,” kata Nasir saat dihubungi, Sabtu (24/10). 

Ia menilai, lemahnya deteksi dini tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi aparat terkait. Pengawasan tidak hanya diperlukan di pintu masuk negara, tetapi juga di wilayah tempat orang asing beraktivitas agar potensi tindak pidana dapat diketahui lebih cepat.

Nasir bahkan mengingatkan adanya perubahan posisi Indonesia dalam rantai perdagangan gelap narkotika. Menurut dia, Indonesia kini tidak lagi sekadar menjadi negara transit, tetapi telah berkembang menjadi negara produsen narkoba.

Kondisi tersebut, kata dia, menuntut pemerintah mengalokasikan sumber daya manusia dan anggaran yang memadai untuk memperketat pengawasan. Upaya itu mencakup pencegahan masuknya narkotika sekaligus pengawasan terhadap orang asing yang diduga berpotensi melakukan kejahatan.

Nasir menekankan, pemberantasan narkoba tidak akan efektif jika hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku yang sudah berada di dalam negeri, sementara jalur masuk narkotika masih terbuka.

“Kalau kita fokus menumpas di dalam, sedangkan pintu masuk narkoba tidak ditutup rapat, maka peredaran gelap narkoba masih tetap ada. Negara harus fokus di hulu ketimbang di hilir,” ujarnya.

Menurut Nasir, penanganan narkotika perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari memperkuat pengawasan perbatasan dan keimigrasian, meningkatkan kemampuan intelijen di tingkat lokal, hingga mendorong keterlibatan masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Dengan begitu, pencegahan dapat berjalan seiring dengan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba. (P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *