Kronologi Kapolri Bongkar Pabrik Sabu 1,2 Ton di Aceh, Libatkan Jaringan Tiongkok dan Myanmar Utara
Kapolri Suyudi Arif Seto dalam pengungkapan 1,2 ton sabu di Aceh.(Metro TV)

KAPOLRI Jenderal Suyudi Ario Seto membeberkan kronologi lengkap pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 1,2 ton di Banda Aceh, Jumat (23/10. Jaringan internasional ini diketahui melibatkan warga negara Tiongkok dan diduga menggunakan rute dari Myanmar Utara melintasi Laos dan Tailan sebelum akhirnya masuk ke Indonesia. Selain mengedarkan, para tersangka juga menyiapkan lokasi, akomodasi, hingga logistik untuk mendukung produksi dan pengemasan narkotika di dalam negeri.

Pergerakan Awal dan Survei Wilayah

Aktivitas jaringan ini terdeteksi sejak Mei 2026. Dua warga negara Tiongkok, LJ (45) dan XM (42), melakukan perjalanan dari Yunnan, Tiongkok, dengan transit di Malaysia. Keduanya tiba di Banda Aceh pada 24 Mei 2026 dan menginap di sebuah hotel selama 10 hari.

Kapolri menyebut LJ dan XM berperan sebagai “koki” utama atau ahli kimia. Selama di Aceh, mereka melakukan survei wilayah sebelum sempat kembali ke Malaysia pada 2 Juni 2026.

Modus Penyamaran Sabu Cair

Pada akhir Juli 2026, pengiriman tahap kedua dilakukan dengan membawa hampir satu ton metamfetamin cair. Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disamarkan dalam kemasan yang tidak mencurigakan.

“Cairan disamarkan dalam kaleng hijau bermerek Titan Pro untuk mengelabui petugas pada saat pengecekan,” ujar Kapolri di Banda Aceh, Jumat (23/10/2026).

Kronologi Penangkapan dan Operasi Ruko

Pergerakan tersangka kembali terpantau pada 15 Oktober 2026 saat LJ dan XM terbang dari Kunming ke Kuala Lumpur. Di sana, mereka bertemu tersangka B (WNI) dan dibantu tersangka MN untuk urusan akomodasi. Setibanya di Banda Aceh pukul 17.20 WIB, mereka dijemput tersangka RI menggunakan Toyota Innova Reborn hitam menuju sebuah rumah toko (ruko).

Pada 18 Oktober 2026, koordinasi jaringan semakin intens. LJ melaporkan perkembangan produksi sabu kepada atasannya, LX, yang berada di Yogyakarta. Tim gabungan kemudian mendapatkan informasi krusial dari NNCC (BNN Tiongkok) bahwa LX menginstruksikan percepatan produksi dan pengemasan untuk segera dikirim.

Hasil Operasi Gabungan:

  • Lokasi: Rumah Toko (Ruko) di Kabupaten Pidie, Aceh (dijadikan pabrik).
  • Total Tersangka: 11 orang (9 WNI, 2 WNA Tiongkok).
  • Barang Bukti Utama: 1,1 ton sabu cair (total pengungkapan mencapai 1,2 ton).
  • Instansi Terlibat: Polri, BNN, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

(Metrotvnews/H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *