
KOMISI III DPR RI mendesak Bea Cukai Jakarta dan Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras ilegal hingga ke bandar besar dan pemodal. Penindakan dinilai tidak cukup jika hanya menyasar produsen, kurir, dan pengedar tanpa menelusuri aliran dana yang menggerakkan bisnis ilegal tersebut.
Komisi III DPR RI menegaskan, pengungkapan jaringan harus disertai penelusuran aliran dana untuk memutus sumber pendanaan kejahatan. Bea Cukai Jakarta juga didorong memperkuat pengawasan, intelijen, patroli, dan penindakan dengan dukungan sumber daya manusia serta teknologi yang memadai.
Penguatan tersebut diperlukan untuk mencegah masuknya narkotika dan obat keras ilegal dari luar negeri sekaligus mendeteksi jalur distribusi yang mencurigakan.
“Kolaborasi dan sinergi Kanwil Bea Cukai Jakarta dengan Polda Metro Jaya harus terus diperkuat untuk mengungkap berbagai kejahatan, bukan hanya produksi dan peredaran obat keras ilegal, tetapi juga narkotika,” kata anggota Komisi III DPR RI Abdullah dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (24/10).
Abdullah menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat keras ilegal tidak cukup dengan menangkap produsen, kurir, dan pengedar. Bea Cukai Jakarta dan Polda Metro Jaya harus mengembangkan penyelidikan hingga mengungkap bandar besar, pemodal, serta aliran dana yang menopang bisnis ilegal tersebut.
Kolaborasi kedua institusi juga penting untuk memperkuat pengawasan lalu lintas barang dari luar negeri, mendeteksi jalur penyelundupan, dan menindaklanjuti temuan melalui penyelidikan kepolisian. Upaya ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran sekaligus menekan dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi akibat penyalahgunaan obat.
Abdullah turut mendorong Bea Cukai memperkuat pengawasan, intelijen, patroli, dan penindakan dengan dukungan sumber daya manusia serta teknologi yang memadai.
Menurut dia, penindakan harus menyasar seluruh jaringan, termasuk pihak yang membiayai kegiatan ilegal dan menikmati hasil kejahatan.
“Harus juga ditelusuri jaringannya hingga ke pemodal dan aliran uang, agar seluruh rantai kejahatan dapat diungkap dan diputus,” katanya.
Bongkar Jaringan hingga Bandar
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP GRANAT), Henry Yosodiningrat, mengapresiasi kerja sama Bea Cukai Jakarta dan Polda Metro Jaya dalam mengungkap penyelundupan serta peredaran gelap narkotika dan obat keras.
Henry menilai, sinergi lintas institusi menjadi kunci menghadapi kejahatan narkotika yang terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas negara. Bea Cukai berperan mengawasi lalu lintas barang melalui pelabuhan, bandara, dan jalur pengiriman internasional, sementara informasi intelijennya dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengembangkan penyelidikan.
Menurut Henry, pemberantasan narkoba juga harus mengutamakan deteksi dini agar penyelundupan dapat digagalkan sebelum barang terlarang beredar di masyarakat.
Ia mengingatkan, keberhasilan pemberantasan tidak cukup diukur dari jumlah barang bukti yang disita atau tersangka yang ditangkap. Aparat harus membongkar jaringan secara menyeluruh, mulai dari kurir dan pengedar hingga bandar besar, pemodal, pengendali distribusi, serta pihak yang memberikan perlindungan jika terbukti terlibat.
Henry juga mendorong penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum. Penelusuran aset dan aliran dana dinilai penting untuk memutus sumber pendanaan sindikat.
Selain itu, ia meminta aparat menindak tegas oknum yang terbukti menjadi pelindung, fasilitator, atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Henry berharap kerja sama Bea Cukai Jakarta dan Polda Metro Jaya diperkuat melalui pertukaran informasi intelijen, operasi bersama, dan pengawasan jalur rawan penyelundupan. Menurut dia, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja terpadu karena dampaknya menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta sebelumnya mengungkap dugaan peredaran gelap obat keras ilegal jenis tramadol dan triheksifenidil yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi Bea Cukai Jakarta yang kemudian dikembangkan oleh kepolisian.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 7.862.500 butir tramadol dan triheksifenidil serta bahan baku seberat 69.272,5 kg yang diperkirakan dapat menghasilkan 492 juta butir obat.
Bea Cukai menyatakan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah peredaran barang berbahaya dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan ilegal. (Ant/I-1)
