
BANK Indonesia (BI) memastikan kebijakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) secara rata-rata sebesar 2% tidak akan memicu likuiditas berlebihan di pasar. Langkah ini dilakukan secara terukur guna menyeimbangkan likuiditas perbankan di tengah pertumbuhan kredit yang tinggi.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI, Firman Mochtar, menjelaskan bahwa otoritas moneter selalu menghitung jumlah uang beredar agar tetap konsisten dengan target inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Menurutnya, strategi GWM ini dirancang untuk mengharmonisasikan kebijakan operasi moneter.
“Apakah ini akan mendorong likuiditas berlebihan? Hitungan kita, tidak. Kami selalu menghitung berapa uang yang beredar di masyarakat yang seharusnya terjadi berdasarkan inflasi dan PDB,” ujar Firman di Jakarta, Jumat (23/10).
Penurunan GWM ini juga dibarengi dengan penyesuaian suku bunga deposit facility (DF rate) menjadi 5%. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat transmisi moneter agar pergerakan suku bunga pasar uang, termasuk INDONIA, bergerak simetris dalam koridor yang jelas terhadap BI-Rate.
BI mencatat, setiap penurunan GWM sebesar 1 persen diperkirakan menambah likuiditas perbankan sekitar Rp90 triliun. Dengan tambahan insentif dari Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), perbankan diharapkan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyalurkan kredit yang pada September 2026 tumbuh 13,26% (yoy).
Penurunan GWM 2% ini akan dilakukan secara bertahap mulai 1 November 2026 dan 1 Desember 2026. Untuk Bank Umum Konvensional (BUK), rasio GWM turun dari 9% menjadi 7%, sementara untuk Bank Umum Syariah (BUS) dan UUS turun dari 7,5% menjadi 5,5%.
Firman menegaskan bahwa penurunan GWM dan kenaikan DF rate bukanlah kebijakan yang bertentangan, melainkan strategi untuk membuat operasi moneter lebih efisien. Dengan likuiditas yang seimbang, transmisi BI-Rate ke suku bunga pasar dan perbankan diharapkan menjadi lebih efektif dalam mendukung sasaran ekonomi nasional.
