
TIM gabungan dari Bea Cukai, BNN RI, dan Bareskrim Polri berhasil menghentikan laju kapal MT Global 168 yang mengangkut 1,16 ton ketamin HCL di Perairan Timur Laut Tanjung Siapi-Api, Sumatra Utara, pada Selasa (20/10). Penindakan ini merupakan hasil pengembangan analisis mendalam terhadap jaringan penyelundupan narkotika internasional.
Operasi ini bermula dari penegahan kapal MV Fuchangxing 1 pada September 2026. Melalui analisis data, tim gabungan menemukan keterkaitan antara kapal tersebut dengan MT Global 168. Setelah koordinasi intensif, tim patroli yang menggunakan kapal BC 20006 dan KP Murai 4018 melakukan pengejaran dari Dermaga Kuala Tanjung menuju titik pertemuan di laut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan delapan orang awak kapal yang terdiri dari tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Taiwan. Petugas menemukan 58 karung berisi ketamin dengan berat total 1,16 ton. Kapal beserta muatannya kemudian dikawal menuju Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut menggunakan Unit K9 dan alat uji NIK Narcotest Kit.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Penindakan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap Asta Cita ke-7, khususnya dalam pemberantasan narkoba. Ia mengapresiasi kerja keras seluruh personel gabungan yang terlibat dalam operasi ini.
“Mari kita jadikan keberhasilan ini sebagai momentum untuk terus memperkuat kolaborasi dan memastikan negara selalu hadir dalam menjaga keselamatan masyarakat serta masa depan bangsa,” ujar Djaka dalam keterangan resminya, Jumat (23/10). (RO/Z-10)
