Menko Bahlil Ungkap Indikasi Penyalahgunaan BBM Subsidi oleh Industri
Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia.(Dok. Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh sektor industri. Temuan ini mencakup praktik ilegal baik di wilayah perairan maupun aktivitas operasional di darat.

Bahlil, yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM telah melakukan penindakan nyata. Salah satu kasus menonjol ditemukan di Semarang, Jawa Tengah, melalui kolaborasi dengan TNI Angkatan Laut (AL).

“Dari awal kami sampaikan bahwa ada indikasi beberapa pihak yang melakukan penyalahgunaan BBM yang bersubsidi dipakai untuk industri,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/10).

Kasus di Semarang melibatkan dugaan tindak pidana pengangkutan 406 ribu liter atau 406 kiloliter (KL) BBM jenis solar B50. Penyelewengan ini dilakukan menggunakan kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 di perairan Tanjung Emas. Kapal tersebut pertama kali diperiksa oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026.

Selain di laut, Bahlil menyoroti maraknya penyalahgunaan BBM subsidi di darat, khususnya oleh kendaraan berat seperti tronton. Ia mengaku menyaksikan langsung fenomena kendaraan operasional sektor pertambangan dan perkebunan yang ikut mengantre BBM subsidi saat berkunjung ke Kalimantan.

“Di Kalimantan, mobil-mobil untuk tambang dan sebagian untuk kebun masih ada yang mengantre untuk mengambil BBM subsidi. Itu seharusnya tidak boleh,” tegasnya.

Saat ini, Ditjen Gakkum ESDM tengah melakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut atas temuan kapal SPOB NURFAIZAH 03 setelah menerima pelimpahan perkara dari Pangkalan TNI AL (Lanal) V Semarang. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan distribusi energi tepat sasaran dan menjaga pasokan bagi masyarakat yang berhak.

Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan guna mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas pemenuhan kebutuhan energi nasional. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *