
KONGRES Bahasa Daerah 2026 resmi digelar di Jayapura, Papua, pada Selasa (20/10). Pertemuan ini menekankan pentingnya penguatan kebijakan pemerintah daerah dan pewarisan bahasa antargenerasi guna menjaga keberlangsungan bahasa daerah di tengah ancaman kepunahan.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen, Hafidz Muksin, mengungkapkan bahwa kongres ini merupakan respons atas melemahnya pewarisan bahasa dari generasi tua ke generasi muda. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, pelindungan bahasa dan sastra daerah adalah tanggung jawab pemerintah daerah.
“Pelindungan bahasa daerah tidak boleh berhenti pada komitmen, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan dan praktik nyata. Bahasa daerah perlu terus digunakan dan diwariskan sebagai identitas bangsa,” ujar Hafidz dalam keterangannya, Kamis (22/10).
Sejak 2022, Badan Bahasa telah menjalankan program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) yang kini mencakup 120 bahasa. Pada tahun kelima pelaksanaannya di 2026, pemerintah akan mengevaluasi dampak program tersebut terhadap laju kepunahan bahasa serta minat generasi muda dalam menggunakannya.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menambahkan bahwa penggunaan bahasa ibu di kelas awal sangat mendukung literasi membaca dan numerasi murid. Sementara itu, Dirjen Politik dan PUM Kemendagri, Akmal Malik, menegaskan perlunya koordinasi lintas sektor yang melibatkan keluarga, sekolah, dan komunitas, bukan sekadar mengandalkan pendanaan.
Dalam sesi berbagi praktik baik, perwakilan dari Bali dan Sulawesi Selatan memaparkan keberhasilan mereka. Bali menonjolkan penggunaan aksara di ruang publik dan teknologi digital, sementara Sulawesi Selatan fokus pada digitalisasi bahasa daerah dan pelatihan guru untuk pembelajaran kontekstual.
Kongres ini juga menghadirkan diskusi panel yang mengkaji pokok pikiran pelindungan bahasa berdasarkan tipologi wilayah. Hasil dari pembahasan ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kekayaan bahasa nusantara secara berkelanjutan. (RO/Z-10)
