
RAPAT Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pendidikan 2026 mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mempertahankan eksistensi Dewan Pendidikan secara eksplisit dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Keberadaan lembaga independen ini dinilai krusial untuk menjamin partisipasi masyarakat, memperkuat pengawasan publik, serta mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rakernas Dewan Pendidikan 2026 yang berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (21/10). Acara yang dibuka oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Selasa malam (20/10) ini dihadiri oleh perwakilan Dewan Pendidikan Nasional, tingkat provinsi, hingga kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.
Para peserta rakernas secara resmi meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengawal aspirasi ini dalam pembahasan bersama DPR RI. Mereka menekankan agar Dewan Pendidikan tetap mendapatkan pengakuan kelembagaan yang tegas, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena draf RUU Sisdiknas tertanggal 8 Juli 2026, khususnya Pasal 242, menggunakan nomenklatur Forum Pendidikan dan Majelis Wali Murid sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
Perubahan itu memunculkan kekhawatiran mengenai kepastian kedudukan, kemandirian, serta keberlanjutan fungsi Dewan Pendidikan yang selama ini memiliki landasan hukum dalam UU Sisdiknas.
Penguatan Kelembagaan dan Landasan Hukum
Dalam paparannya pada rakernas, Sekretaris Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Muhammad Yusro, menguraikan landasan hukum, fungsi strategis, serta kebutuhan penguatan kelembagaan Dewan Pendidikan dalam sistem pendidikan nasional.
Menurut Yusro, keberadaan Dewan Pendidikan memiliki landasan dalam Pasal 1 angka 24 dan Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003.
Ketentuan tersebut memberikan pengakuan terhadap lembaga mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Pengaturannya kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, khususnya Pasal 192 dan Pasal 193.
Yusro memaparkan bahwa Dewan Pendidikan memiliki tiga peran strategis, yakni memberikan pertimbangan kebijakan berbasis bukti, memperkuat dukungan dan kemitraan pendidikan, serta menjalankan pengawasan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, aspirasi masyarakat tidak cukup hanya ditampung. Aspirasi harus diolah menjadi kajian masalah, rekomendasi kebijakan, serta masukan yang dapat ditindaklanjuti pemerintah.
“Dewan Pendidikan juga diharapkan mampu menggerakkan dukungan alumni, komunitas, perguruan tinggi, dan dunia usaha sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan,” papar Yusro.
Di bidang pengawasan, lembaga tersebut berperan memantau mutu dan pemerataan layanan pendidikan sekaligus membantu menyalurkan pengaduan masyarakat kepada pihak yang berwenang.
Jangan Lemahkan Fungsi Pengawasan
Paparan BKPDM juga menyoroti sejumlah perbedaan mendasar antara pengaturan Dewan Pendidikan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 dan draf RUU Sisdiknas.
Dalam undang-undang yang berlaku, Dewan Pendidikan disebut secara eksplisit dengan kedudukan pada tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten/kota. Hubungan antarlembaga bersifat nonhierarkis dan kemandiriannya dijamin dalam batang tubuh undang-undang.
Sementara itu, dalam draf RUU Sisdiknas 8 Juli 2026, pengaturan mengenai tingkat dan hubungan antarlembaga belum diperinci. Sifat mandiri forum muncul dalam penjelasan, sedangkan fungsi evaluasi belum disebut secara eksplisit dalam Pasal 242.
Kondisi tersebut menjadi alasan pentingnya penyempurnaan rumusan regulasi agar perubahan undang-undang tidak justru melemahkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam paparannya, Yusro menguraikan lima aspek yang perlu diperkuat dalam RUU Sisdiknas.
- Kejelasan Identitas: Penegasan hubungan nonhierarkis antara Dewan Pendidikan nasional dan daerah.
- Penegasan Fungsi: Hak kerja mencakup pertimbangan, pengawasan, evaluasi, serta hak memperoleh informasi dan tanggapan tertulis dari pemerintah.
- Kemandirian: Mekanisme seleksi terbuka, integritas anggota, dan pengelolaan konflik kepentingan.
- Dukungan Operasional: Penyediaan sekretariat dan pendanaan yang akuntabel tanpa mengintervensi independensi.
- Masa Peralihan: Kepastian keberlanjutan program, aset, dan masa jabatan anggota saat transisi undang-undang.
Masyarakat Ikut Menjamin Mutu Pendidikan
Selain penguatan kelembagaan, Yusro menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam sistem penjaminan mutu pendidikan. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
Regulasi itu menempatkan pemangku kepentingan, termasuk komite sekolah, sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan. Dalam sistem penjaminan mutu internal (SPMI), sekolah diwajibkan melaksanakan siklus peningkatan mutu sekurang-kurangnya sekali setiap tahun.
Siklus tersebut mencakup enam tahapan, yakni menetapkan standar mutu, memetakan kondisi dan kesenjangan, merencanakan perbaikan, melaksanakan program, mengevaluasi hasil, serta mengendalikan melalui tindak lanjut evaluasi.
Data capaian belajar peserta didik harus menjadi dasar dalam menentukan prioritas perbaikan pembelajaran. Yusro juga memaparkan pentingnya sinergi antara SPMI di sekolah dan sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) melalui akreditasi yang dilaksanakan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN-PDM).
Hasil penjaminan mutu internal menjadi salah satu dasar penilaian eksternal. Sebaliknya, hasil akreditasi harus digunakan sebagai bahan penyempurnaan sistem penjaminan mutu internal.
Pengaduan masyarakat juga dapat menjadi salah satu dasar munculnya dugaan penurunan mutu layanan pendidikan. Namun, pemeriksaan dan pengambilan keputusan tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, Dewan Pendidikan dapat membantu memperjelas persoalan, memantau respons, dan memastikan aspirasi masyarakat memperoleh tindak lanjut.
Partisipasi Harus Bermakna
Paparan BKPDM turut mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pendidikan tidak boleh berhenti pada keterlibatan formal atau sekadar memenuhi persyaratan administratif. Partisipasi harus benar-benar memengaruhi pengambilan keputusan dan menghasilkan perbaikan layanan pendidikan.
Keberhasilan peran Dewan Pendidikan pada akhirnya diukur dari hasil nyata di lapangan, seperti peningkatan akses pendidikan dan penyelesaian persoalan layanan secara berkelanjutan. Rakernas 2026 menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa pembaruan sistem pendidikan nasional seharusnya memperluas, bukan mempersempit, ruang bagi publik untuk ikut menentukan arah pendidikan bangsa. (H-3)
