
PENGAMBILALIHAN 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) senilai Rp26,1 triliun dinilai sebagai langkah strategis dalam mengembalikan penguasaan aset pertambangan batu bara nasional ke pangkuan domestik. Langkah itu dipandang sebagai bagian dari upaya menegakkan kedaulatan energi serta mengamankan tata kelola sumber daya alam strategis sesuai amanat konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi. Ia mengapresiasi kepada pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam atas pengambilalihan 30,25 persen saham BYAN.
Lutfi memandang transaksi itu dalam konteks kepentingan nasional dan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Karena itu, saya justru bukan merendahkan, malah saya hormat kepada Haji Isam yang mengambil alih 30,25 persen saham itu kembali ke tangan merah putih,” ujar Lutfi, dalam keterangannya melalui video yang dikutip dari akun TikTok @mmd.lutfi, Rabu (21/10),
Lutfi juga menyampaikan penghargaan kepada Bank Mandiri yang menurutnya transaksi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepemilikan nasional di sektor pertambangan strategis.
“Saya juga hormat kepada Bank Mandiri yang telah membantu dan memastikan bahwa proses merah putih ini berjalan dengan semestinya,” katanya.
Lutfi kemudian menyoroti sosok Low Tuck Kwong, pendiri Bayan Resources, yang menurut keterangannya pernah melepaskan kewarganegaraan Singapura untuk menjadi warga negara Indonesia.
Ia juga menyinggung kepemilikan saham yang disebut telah dialihkan kepada anak Low, Elaine Low, yang berstatus warga negara Singapura.
Dalam pandangan Lutfi, perubahan kepemilikan saham kepada pihak asing perlu dilihat dari ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. Ia menyebut mekanisme divestasi sebagai instrumen untuk menjaga kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Kita sebut proses ini sebagai nasionalisasi, yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak yaitu asing dan pemerintah di awal perizinan,” ujar Lutfi.
Ia juga mengeklaim bahwa saham tersebut semestinya dapat dibeli melalui mekanisme divestasi dengan harga dasar yang ditetapkan pemerintah. Namun, menurut Lutfi, Low Tuck Kwong justru dibayar dengan harga pasar senilai Rp26,1 triliun.
“Seharusnya, menurut aturan, divestasi saham itu bisa dipaksa beli dengan harga dasar pemerintah yang jauh lebih murah. Tetapi, Low Tuck Kwong sudah dibayar secara terhormat dengan harga pasar senilai Rp26,1 triliun,” katanya.
Nilai transaksi tersebut, lanjut Lutfi, hampir dua kali lipat anggaran tunjangan guru non-ASN se-Indonesia yang disebutnya sekitar Rp14 triliun per tahun.
Lutfi turut menyoroti sumbangan sebesar S$101 juta atau sekitar Rp1,7 triliun yang disebut diberikan Low Tuck Kwong untuk beasiswa dan pendidikan di Singapura. Ia mempertanyakan kontribusi pengusaha yang meraih kekayaan dari sumber daya alam Indonesia terhadap pendidikan di dalam negeri.
Lutfi menegaskan, ia melihat pengambilalihan saham Bayan sebagai bagian dari cita-cita agar kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat lebih besar bagi bangsa tanpa harus menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
(P-4)
