
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 2026 diproyeksikan mengalami peningkatan luas dibandingkan tahun sebelumnya. Proyeksi ini didasarkan pada hasil pemantauan dan rekapitulasi data yang tengah dilakukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat.
Kepala KPH Lembata, Linus Lawe, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih merampungkan tabulasi data. Hingga Agustus 2026, data karhutla telah tervalidasi melalui pemeriksaan langsung di lapangan (ground check). Namun, untuk periode September dan Oktober, proses penghimpunan informasi masih berjalan.
Linus menjelaskan bahwa pengumpulan data dilakukan dengan mengombinasikan hasil pemeriksaan lapangan dan pemantauan titik panas (hotspot). Meski demikian, proses rekapitulasi sempat menemui kendala teknis pada perangkat kerja.
“Data karhutla yang sudah kami rekap sampai bulan Agustus merupakan hasil ground check. Untuk September dan Oktober, baru sebagian data yang lengkap dan saat ini masih kami tabulasi karena ada kendala teknis pada perangkat,” ujar Linus pada Kamis (22/10).
Ia menambahkan, data sementara yang ada saat ini berfungsi sebagai informasi awal. Pihaknya berkomitmen untuk segera menyampaikan pembaruan data secara menyeluruh setelah perangkat kembali berfungsi normal dan seluruh data berhasil diperiksa.
Empat Dugaan Penyebab Kebakaran
Selain memantau luasan lahan yang terbakar, KPH Lembata juga mengidentifikasi sejumlah modus yang diduga kuat menjadi pemicu karhutla di wilayah tersebut. Berdasarkan keterangan Linus, terdapat empat faktor utama yang menjadi perhatian:
- Sabotase: Adanya dugaan tindakan sengaja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
- Pembukaan Lahan: Aktivitas pembakaran untuk membersihkan area pertanian atau perkebunan.
- Pakan Ternak: Pembakaran lahan yang sengaja dilakukan demi merangsang pertumbuhan rumput muda untuk pakan ternak.
- Aktivitas Berburu: Penggunaan api dalam kegiatan perburuan hewan liar di dalam kawasan.
Linus menekankan bahwa dominasi faktor aktivitas manusia dalam daftar tersebut menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat, meskipun penyebab pasti setiap kejadian tetap harus melalui penyelidikan lapangan.
Urgensi Pemantauan Luas Karhutla
Sebagai perbandingan, data analisis spasial titik panas hingga September tahun lalu mencatat total luasan karhutla mencapai 2.372,24 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 1.677,02 hektare berada di Area Penggunaan Lain (APL) atau luar kawasan hutan, sementara 695,22 hektare berada di dalam kawasan hutan.
Angka-angka tersebut merupakan estimasi hasil analisis spasial yang perlu disinkronkan dengan hasil rekapitulasi terbaru KPH Lembata tahun ini. Mengingat adanya potensi perluasan area terbakar, langkah-langkah mitigasi seperti pemantauan titik panas secara intensif, edukasi masyarakat, dan koordinasi antarpihak menjadi sangat krusial.
Pemerintah berharap melalui peningkatan kewaspadaan dan pencegahan pembakaran lahan secara sengaja, risiko karhutla di Kabupaten Lembata dapat ditekan guna melindungi ekosistem hutan dan lingkungan setempat. (H-2)
