
KETUA Komisi XII DPR RI, Melchias Markus Mekeng menilai arah kebijakan sektor energi dan sumber daya mineral selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperlihatkan komitmen terhadap penguatan kemandirian dan kedaulatan energi nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Asta Cita sekaligus mencerminkan semangat ekonomi konstitusi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan pengelolaan kekayaan alam sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kalau kita mencermati pemikiran ekonomi Presiden Prabowo, ada satu prinsip yang sangat kuat, yaitu bagaimana Indonesia harus mampu berdiri di atas kekuatan sumber daya dan kemampuan ekonominya sendiri. Dalam dua tahun pemerintahan ini, kita melihat prinsip tersebut diterjemahkan melalui kebijakan swasembada energi, hilirisasi sumber daya alam, dan penguatan industri nasional. Ini merupakan implementasi Asta Cita yang sejalan dengan semangat ekonomi konstitusi untuk memperkuat kedaulatan ekonomi dan energi bangsa,” kata Mekeng dikutip Kamis (22/10).
Ia menilai implementasi kebijakan seperti biodiesel B50, upaya peningkatan produksi migas, serta pengembangan energi baru dan terbarukan mencerminkan langkah pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap energi impor. Ia juga menyoroti pernyataan terbaru Presiden Prabowo yang menegaskan implementasi B50 dan target pengembangan bioetanol secara bertahap menuju E50. Menurutnya, kebijakan tersebut memperlihatkan upaya memanfaatkan sumber daya domestik untuk memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi di tengah ketidakpastian geopolitik serta fluktuasi harga minyak dunia.
“Ketergantungan terhadap impor energi bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut ketahanan dan kedaulatan negara. Ketika kebutuhan energi semakin mampu dipenuhi dari dalam negeri, Indonesia akan memiliki ketahanan yang lebih kuat dalam menghadapi gejolak global. Karena itu, kebijakan Presiden Prabowo yang menempatkan swasembada energi sebagai agenda strategis nasional perlu didukung dengan penguatan kapasitas produksi, teknologi, dan investasi,” katanya.
Selain kemandirian energi, Mekeng menyoroti kebijakan hilirisasi mineral dan penguatan industri pengolahan dalam negeri sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi nasional. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus mampu menciptakan nilai tambah, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat struktur industri nasional. Ia juga menekankan pentingnya pemerataan akses listrik dan percepatan pengembangan energi terbarukan, khususnya energi surya, panas bumi (geotermal), tenaga air, dan bioenergi.
Mekeng menilai, optimalisasi berbagai sumber energi tersebut penting untuk memperkuat diversifikasi pasokan sekaligus memastikan manfaat pembangunan energi dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas, termasuk di wilayah kepulauan dan Indonesia Timur.
Lebih lanjut, Mekeng mengapresiasi kinerja Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dalam menerjemahkan agenda kemandirian dan kedaulatan energi Presiden Prabowo menjadi berbagai kebijakan konkret. Menurutnya, upaya menjaga stabilitas harga BBM subsidi di tengah tekanan harga minyak dunia, memperkuat ketersediaan energi, mendorong hilirisasi, serta mempercepat pemanfaatan sumber energi domestik merupakan langkah penting untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional. Ia menilai berbagai kebijakan tersebut perlu terus didukung melalui peningkatan investasi, penguatan infrastruktur, dan tata kelola sektor energi yang transparan serta berkelanjutan.
“Semangat Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Negara harus mampu memastikan bahwa kekayaan energi dan mineral yang kita miliki benar-benar menghasilkan nilai tambah dan kesejahteraan bagi rakyat. Komisi XII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar agenda Asta Cita, khususnya kemandirian dan kedaulatan energi, hilirisasi, serta penguatan industri nasional dapat diwujudkan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (E-4)
