PDIP Tolak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi
Mimpi besar rakyat Indonesia terbebas korupsi.(MI)

PDI Perjuangan menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin menghapus unsur kerugian negara dari definisi tindak pidana korupsi. Usulan tersebut dinilai menyederhanakan persoalan pemberantasan korupsi yang seharusnya dilakukan secara menyeluruh. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pemberantasan korupsi harus mencakup pencegahan, penguatan supremasi hukum, hingga pembentukan budaya antikorupsi.

“Itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi,” kata Hasto kepada pewarta, Rabu (21/10).

Menurut dia, kebijakan yang berpotensi menimbulkan beban keuangan negara perlu menjadi perhatian dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menegaskan, pejabat publik seharusnya menyampaikan gagasan yang mendukung pemberantasan korupsi dan sejalan dengan harapan masyarakat.

“Jangan membuat pernyataan yang tidak menunjukkan keteladanan seorang pemimpin dan bertentangan dengan harapan rakyat. Buat pernyataan yang juga seharusnya menjawab berbagai persoalan korupsi,” ucap Hasto.

Hasto meminta Luhut lebih menekankan agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi ketimbang mengusulkan perubahan definisi tindak pidana tersebut.

“Jadi kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut. Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, di dalam memberantas korupsi,” tegasnya.

“Itu yang seharusnya dijawab, bukan kemudian merubah definisi dari korupsi,” imbuh Hasto.

Penolakan terhadap usulan tersebut juga disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia menolak pembatasan tindak pidana korupsi yang hanya berfokus pada penyuapan. Pendekatan tersebut dinilai berisiko membuka celah hukum yang menyulitkan penindakan terhadap penyimpangan investasi dan penyalahgunaan wewenang.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo juga tidak sependapat dengan wacana redefinisi korupsi yang mengadopsi standar internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dengan menghilangkan unsur kerugian keuangan negara. Ia menilai pendekatan tersebut kurang tepat diterapkan dalam konteks penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara menilai penindakan kasus korupsi pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih lemah. Salah satu aspek yang menjadi sorotan ialah pemulihan aset (asset recovery) akibat kerugian keuangan negara.

Berbeda dari sejumlah pihak yang menolak usulan tersebut, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda berpandangan unsur kerugian keuangan negara sebaiknya dihapus dari rumusan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, penafsiran kerugian negara yang terlalu luas dalam praktik hukum berpotensi membuat perkara yang tidak berkaitan langsung dengan keuntungan ilegal masuk dalam penanganan tindak pidana korupsi. (Ndf/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *