
TERSANGKA kasus penembakan yang melibatkan sesama anggota kepolisian di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, yakni Bharada AR kini dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana terkait tewasnya Bharatu Laurentius Fernandez Lawai (LVFL).
Kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Meski proses hukum terus berjalan, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menyatakan adanya sejumlah kejanggalan dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (16/10) lalu tersebut.
Kecurigaan Keterlibatan Pelaku Lain
Petrus Bala Pattyona menyangsikan jika tersangka Bharada AR melakukan aksi tersebut seorang diri. Kecurigaan ini didasari pada jenis luka yang diderita korban serta penggunaan senjata di lokasi kejadian. Berdasarkan data yang ada, korban mengalami luka tembak dari senjata laras panjang sekaligus luka sayat dari pisau sangkur.
“Kami mencurigai dia bisa menggunakan senjata laras panjang bersamaan dengan sangkur, bagaimana bisa? Dia menembak lalu ambil sangkurnya, atau bersamaan? Kan tidak mungkin. Pasti korban juga akan melawan. Jadi kecurigaan kami, apa bisa dia melakukan seorang diri?” ujar Petrus saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (21/10).
Selain itu, Petrus menyoroti prosedur pengambilan senjata laras panjang di markas kepolisian. Menurutnya, senjata jenis tersebut disimpan di tempat khusus yang membutuhkan persetujuan atau akses dari pihak lain, sehingga kecil kemungkinan tersangka bisa bertindak tanpa sepengetahuan pihak lain.
Motif Perundungan dan Kondisi Psikologis
Terkait motif di balik penembakan tragis ini, Petrus menyebutkan adanya dugaan aksi perundungan (bullying) yang dialami oleh tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa korban, Bharatu LVFL, bukanlah pelaku perundungan tersebut.
“Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya,” jelas Petrus.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami motif secara lebih mendalam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum bisa memberikan keterangan komprehensif karena mempertimbangkan kondisi kejiwaan tersangka.
“Kami penyidik dalam hal ini masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita lihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif,” kata Budi Hermanto.
Penyidikan Terus Berlanjut
Hingga saat ini, tim penyidik telah menyelesaikan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Markas Ditpoludara Pondok Cabe. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan insiden tersebut untuk memperkuat konstruksi perkara.
Pihak keluarga korban berharap penyidikan dilakukan secara transparan, terutama untuk membuktikan apakah benar ada keterlibatan pihak lain sebagaimana yang dicurigai oleh kuasa hukum terkait akses senjata dan eksekusi di lapangan. (Ant/H-4)
