
KOMIS Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu balasan resmi dari pihak TNI setelah mengirimkan surat terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah dilayangkan kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada 20 Oktober 2026. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti temuan penyidik mengenai peran oknum militer dalam perkara tersebut.
“Kami menunggu balasan atau konfirmasi dari pihak TNI,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10).
Taufik meminta publik untuk bersabar mengenai identitas serta peran spesifik kedua prajurit tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berada pada tahap awal. “Itu belum bisa kami sampaikan karena masih berproses penyidikan. Tentunya, masyarakat harus memaklumi karena proses sedang berjalan, dan masih baru,” imbuhnya.
Kronologi OTT BNPB dan Penetapan Tersangka
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 15 orang, yang kemudian diikuti dengan penetapan lima orang sebagai tersangka pada hari berikutnya.
Salah satu tersangka utama adalah Bima Setiawan, yang merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung dari Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Kepala BNPB saat OTT terjadi. Empat tersangka lainnya meliputi:
- Gabriel Purwaka Sigit: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
- Richard Erlangga: Tenaga Ahli Kepala BNPB.
- Gery Prasetiawan: Direktur PT Trans Lintas Selaras.
- Syifa Nrika Ghifarin: Pihak swasta.
Penyitaan Aset dan Koordinasi dengan Puspom TNI
Dalam perkembangannya, pada 16 Oktober 2026, KPK menyita berbagai barang bukti dengan nilai total mencapai Rp5,47 miliar. Aset yang disita terdiri dari uang tunai lintas mata uang (Rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura), 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas 192 gram, hingga aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Selain menggeledah ruang kerja Kepala BNPB, KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menginformasikan peran Suharyanto dalam pusaran kasus ini.
Merespons langkah KPK, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas menyatakan bahwa TNI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. TNI berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan lembaga antirasuah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit aktif. (Ant/H-3)
