Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Don Ritto dalam Perkara TPPU Bersama Febrie Adriansyah
Sidang Tanggapan Eksepsi dalam Kasus TPPU terdakwa Don Ritto(MI/Ghifari)

JAKSA penuntut umum menyebut nota perlawanan terdakwa Don Ritto alias Idon dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berisi asumsi pribadi. Jaksa meminta majelis hakim menolak perlawanan tersebut dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

“(Memohon majelis hakim) memerintahkan agar pemeriksaan perkara Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Don Ritto alias Idon dilanjutkan,” ujar jaksa saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Don Ritto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

Jaksa membantah dalil Don yang menilai surat dakwaan hanya menggabungkan potongan fakta pertemanan, honorarium jasa hukum, omzet restoran, temuan emas dan valuta asing, hingga transaksi tanah menjadi satu tuduhan TPPU.

Menurut jaksa, dalil tersebut merupakan sanggahan terhadap materi pokok surat dakwaan, termasuk mengenai keabsahan pembayaran honorarium jasa hukum atau *legal fee* DR Law Firm dan AFR Law Office.

“Namun sayangnya, dalam perlawanan pribadi Terdakwa tersebut hanya menguraikan sanggahan Terdakwa terhadap materi pokok surat dakwaan, di antaranya terkait uraian keabsahan pembayaran honorarium jasa hukum atau legal fee DR Law Firm dan AFR Law Office,” kata jaksa.

Jaksa juga menyinggung keberatan Don mengenai asal perolehan emas dan valuta asing yang ditemukan di Rumah Sentul dan Cafe de’Clan. Menurut jaksa, keberatan tersebut harus diuji dalam persidangan melalui pembuktian.

“Uraian asal perolehan emas dan valuta asing di Rumah Sentul dan Cafe de’Clan, dan asumsi pribadi Terdakwa yang menuduh Penuntut Umum telah menyusun sebuah menara asumsi lalu menempelkannya menjadi satu monster tuduhan bernama TPPU,” ujar jaksa.

Jaksa menilai nota perlawanan Don tidak memenuhi kualifikasi perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan perlawanan tersebut tidak berdasar dan menolaknya.

Jaksa menegaskan peran Don dalam dugaan TPPU telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap dalam surat dakwaan. Menurut jaksa, dakwaan tidak semata-mata menjadikan hubungan pertemanan Don dengan Febrie, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai dasar dugaan keterlibatan mereka.

“Dalam perkara a quo, Penuntut Umum sama sekali tidak serta-merta menjadikan hubungan pertemanan antara Terdakwa Don Ritto alias Idon dengan para pelaku lain, yaitu Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, sebagai satu-satunya dasar adanya perbuatan penyertaan,” kata jaksa.

Jaksa menyebut hubungan pertemanan tersebut menjadi pintu masuk untuk melihat komunikasi dan dugaan kesamaan kehendak di antara para terdakwa dalam perkara pencucian uang.

“Namun harus dipahami bahwa perbuatan pertemanan tersebut menjadi pintu masuk adanya komunikasi yang erat serta persamaan kehendak dari Terdakwa Don Ritto alias Idon dengan para pelaku lain dalam melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah Penuntut Umum uraikan dalam surat dakwaan, sehingga dalil advokat tidak berdasar dan harus dinyatakan ditolak,” sambung jaksa.

Dalam perkara ini, Don Ritto didakwa melakukan TPPU bersama Febrie Adriansyah, Ferry Yanto Hongkiriwang, dan Nurman Herin. Jaksa menyebut total nilai TPPU yang didakwakan mencapai Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346,7 miliar dan US$440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *