Berkat CCTV, Polres Kuningan Ungkap Pembunuhan di Gunung Ciremai
Ilustrasi.(Magnific)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban, polisi berhasil meringkus tersangka berinisial AM.

Kapolres Kuningan Ajun Komisaris Besar Bellen Anggara Pratama mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (20/10). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam.

“Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, identitas korban berhasil diketahui. Petugas kemudian menelusuri rekaman CCTV hingga menemukan petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku,” ujar Bellen di Kuningan.

Kronologi dan Petunjuk Struk Belanja

Kasus ini bermula dari penemuan jasad pria tanpa identitas berinisial DP, 25, warga Kabupaten Cirebon, di Blok Batuluhur, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan TNGC.

Titik terang penyelidikan muncul saat petugas menemukan struk belanja dari gerai toko modern di sekitar lokasi kejadian. Struk tersebut menjadi kunci bagi polisi untuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Rekaman tersebut memperlihatkan korban bersama seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai AM. Dari sana, polisi menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga ke Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Motif Persoalan Pribadi

Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi keji AM dipicu oleh dendam atau persoalan pribadi. Tersangka mengaku kesal karena keluarga korban menuduhnya menyembunyikan keberadaan seseorang.

Sebelum kejadian, AM sempat meminta DP untuk memberikan klarifikasi kepada pihak keluarga. Namun, karena persoalan tidak kunjung selesai, keduanya pergi bersama dari Cirebon menuju kawasan TNGC hingga terjadi aksi kekerasan di Blok Batuluhur.

Tersangka diduga menyerang korban menggunakan batu secara membabi buta. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka fatal, di antaranya:

  • Patah tulang leher.
  • Patah tulang hidung.
  • Luka berat di bagian belakang kepala dan wajah.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka sempat menutupi wajah korban dengan baju kuning milik korban sebelum melarikan diri kembali ke rumahnya di Cirebon.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, helm, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor (Honda Beat dan Yamaha Lexi).

Atas perbuatannya, AM kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres. (Ant/I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *