Kedudukan Polri di Bawah Presiden Digugat ke MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan), dan M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/10/2026).(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

KEDUDUKAN Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga pemohon meminta agar Polri ditempatkan dalam struktur kementerian yang membidangi urusan dalam negeri guna memperkuat pengawasan dan akuntabilitas kepolisian.

Permintaan tersebut disampaikan Daru Ramanda Arifanno, Muhamad Aang, dan Ilham Khatami dalam sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Polri, Senin (19/10).

Melalui perkara Nomor 355/PUU-XXIV/2026, ketiganya menggugat Pasal 8 ayat (1) yang mengatur kedudukan Polri di bawah Presiden serta ayat (2) mengenai pertanggungjawaban Kapolri kepada Presiden.

“Ketiadaan kementerian yang mengawasi operasional kepolisian sehari-hari berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan praktik pelayanan publik yang transaksional,” ujar Daru dalam persidangan di Ruang Sidang Plenok MK, Senin (19/10). 

Dalam permohonannya, mereka mengungkapkan sejumlah pengalaman yang dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kepolisian. Daru mengaku harus mengeluarkan biaya Rp650.000 untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM), yang menurutnya melebihi tarif resmi.

Sementara itu, Aang mengaku kerap menghadapi pemeriksaan kendaraan dan penilangan yang dinilai tidak transparan.

“Pemohon II sering kali menghadapi tindakan pemeriksaan atau penilangan di jalan raya yang tidak transparan, misalnya tanpa adanya papan informasi razia resmi,” jelasnya.

Ia juga mempersoalkan penilangan akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, persoalan pajak daerah seharusnya menjadi kewenangan instansi pendapatan daerah.

Adapun Ilham mengaku belum mendapatkan kepastian penanganan laporan pencurian yang disampaikannya kepada Polda Metro Jaya selama lebih dari satu tahun.

Selain persoalan pelayanan, para pemohon menyoroti mekanisme pengangkatan Kapolri yang menurut mereka belum sepenuhnya transparan. Mereka mencontohkan proses pengangkatan Jenderal Suyudi yang disebut berlangsung melalui calon tunggal tanpa pengujian rekam jejak secara terbuka.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK mengubah pemaknaan Pasal 8 UU Polri agar kepolisian berada dalam struktur kementerian yang membidangi urusan dalam negeri, dengan pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Mereka juga meminta agar Kapolri tetap bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi melalui menteri yang membidangi urusan dalam negeri.

Menanggapi perbaikan permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan seluruh berkas akan disampaikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutan perkara.

“Bukan kami bertiga yang akan memutus permohonan ini, melainkan sembilan hakim konstitusi,” tegas Enny. (P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *