Kemnaker Bidik Penyerapan Kerja 70 Persen Peserta Pelatihan Vokasi
Menaker Yassierli(Dok istimewa )

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional melalui pembaruan regulasi, peningkatan kompetensi tenaga kerja, dan penguatan keterhubungan antara program pelatihan dengan kebutuhan industri. Dalam dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengembangkan sejumlah program, antara lain Magang Nasional dengan target 250 ribu peserta dan Pelatihan Vokasi Nasional yang ditujukan bagi lebih dari 500 ribu orang.

Yassierli mengatakan pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang terintegrasi menjadi salah satu capaian penting pemerintah. Selain meningkatkan kompetensi tenaga kerja, pemerintah berupaya memperkuat pelindungan hak pekerja dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha melalui pembaruan regulasi ketenagakerjaan.

Ia menyebut Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru menjadi salah satu landasan untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan, mulai dari penyiapan dan penempatan tenaga kerja, peningkatan produktivitas, hubungan industrial, pengupahan, jaminan sosial, hingga keselamatan dan kesehatan kerja.

“Semangat utama yang kita junjung dalam undang-undang ini adalah maju industrinya dan sejahtera pekerjanya,” ucap Yassierli dikutip Selasa (20/10).

Dari sisi pasar kerja, ia mengungkapkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) Indonesia turun dari 4,91% pada Agustus 2024 menjadi 4,65% pada Mei 2026. Dalam periode yang sama, jumlah angkatan kerja bertambah sekitar 3,30 juta orang, sedangkan jumlah penduduk bekerja meningkat sekitar 3,55 juta orang.

Menurut dia, perkembangan tersebut menunjukkan pasar kerja nasional masih bertumbuh di tengah penambahan angkatan kerja. Meski demikian, pemerintah menghadapi tantangan untuk memastikan peningkatan penyerapan tenaga kerja diikuti dengan tersedianya pekerjaan yang layak, produktif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Yassierli menilai penciptaan lapangan kerja membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, dunia usaha, serta pemerintah daerah agar pertumbuhan ekonomi dapat diikuti dengan perluasan kesempatan kerja. Dalam kebijakan pengupahan, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja, kemampuan perusahaan membayar upah, dan daya saing industri.

Yassierli menyampaikan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru menjadi landasan untuk memperjelas formula upah minimum, pengaturan upah minimum sektoral, memperkuat peran dewan pengupahan, serta mendorong penerapan struktur dan skala upah yang lebih objektif.

Menurut dia, upah minimum perlu dipahami sebagai jaring pengaman bagi pekerja. Di luar itu, struktur dan skala upah berperan dalam memberikan penghargaan terhadap jabatan, masa kerja, kompetensi, dan produktivitas.

Karena itu, kebijakan pengupahan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja. Penetapan upah juga harus berbasis data, termasuk perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL), serta melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah melalui mekanisme tripartit.

“Perumusannya harus berbasis data, termasuk mengenai perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL), serta melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah melalui mekanisme tripartit,” jelasnya.

Pemerintah berharap pendekatan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha dan kemampuan industri untuk memperluas kesempatan kerja. Selain pengupahan, pemerintah berupaya mengatasi ketidaksesuaian kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri atau skills gap. Salah satu strategi yang disiapkan ialah menjadikan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri sebagai pusat pengembangan talenta atau talent engine.

Yassierli menjelaskan pendekatan tersebut menempatkan industri sebagai bagian dari ekosistem pelatihan sejak tahap awal. Dengan demikian, kebutuhan perusahaan terhadap jabatan dan keterampilan tertentu dapat dipetakan sebelum program pelatihan dilaksanakan. Dalam skema itu, industri terlibat dalam pemetaan kebutuhan tenaga kerja, sedangkan balai vokasi dan Kemnaker menyiapkan instruktur, modul pelatihan, serta skema sertifikasi.

Pemerintah daerah turut berperan menghubungkan perusahaan, lembaga pelatihan, dan pencari kerja. Menurut dia, efektivitas pelatihan tidak cukup diukur dari jumlah peserta yang lulus. Pemerintah perlu melihat berapa banyak lulusan yang terserap ke dunia kerja, mampu bertahan dalam pekerjaannya, dan mengalami peningkatan produktivitas.

“Kunci mengatasi gap kompetensi adalah melibatkan industri sejak awal dalam ekosistem pelatihan, bukan di akhir, setelah pelatihan selesai,” katanya.

Kemnaker juga memperkuat informasi pasar kerja untuk memetakan dinamika kebutuhan tenaga kerja dan perubahan keterampilan yang diperlukan industri. Data tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan pelatihan yang lebih tepat sasaran.

Dalam pelaksanaan Magang Nasional, Yassierli menyebut hasil evaluasi awal menunjukkan respons positif dari perusahaan dan instansi penyelenggara. Berdasarkan survei evaluasi, sebanyak 84,13% perusahaan atau instansi menyatakan puas atau sangat puas terhadap kontribusi peserta magang. Selain itu, sekitar 30% peserta yang mengikuti magang di industri telah mendapatkan penawaran kerja dari perusahaan tempat mereka menjalani program tersebut.

Menurut Yassierli, hasil tersebut menunjukkan pengalaman kerja langsung dapat membantu menjembatani kesenjangan antara pembelajaran dan kebutuhan industri. Namun, pemerintah tetap perlu mengevaluasi penyerapan lulusan serta perkembangan kompetensi peserta setelah program berakhir.

Pada pelaksanaan berikutnya, Kemnaker akan berfokus meningkatkan kualitas pendampingan mentor, relevansi penugasan, serta keterhubungan program magang dengan kebutuhan rekrutmen perusahaan. Adapun Pelatihan Vokasi Nasional yang mulai digencarkan pada tahun ini ditargetkan mampu menghasilkan tingkat penyerapan kerja sebesar 70% dari seluruh peserta pelatihan.

Yassierli menegaskan, pencapaian target tersebut bergantung pada penguatan ekosistem bersama dunia industri. Keterlibatan perusahaan dalam perancangan pelatihan hingga proses penempatan tenaga kerja dinilai penting agar program pemerintah tidak berhenti pada peningkatan keterampilan, tetapi juga menghasilkan akses kerja yang nyata. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *