BEI Sesuaikan Batas ARB Saham Berharga Rp11–Rp14 Menjadi Rp1
BEI menyesuaikan batas auto rejection bawah (ARB) saham berharga Rp11–Rp14 menjadi Rp1 mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026. Simak aturan terbaru dan batas ARA saham.(MI/Usman Iskandar)

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan ketentuan batas auto rejection bawah (ARB) untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp14 dari sebelumnya 7% menjadi Rp1. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik.

Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7% yang mulai diberlakukan pada 19 Oktober 2026. Perubahan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026.

Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar dan efisien.

“Serta, mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik,” tulis BEI dalam keterangan resminya, Selasa (20/10).

Ketentuan terbaru berlaku bagi efek yang tercatat di papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru. Sementara itu, efek yang tercatat di papan akselerasi dan papan pemantauan khusus tetap mengikuti ketentuan batas auto rejection yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan.

Dalam aturan terbaru, saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp14 memiliki batas auto rejection atas (ARA) sebesar 35%, sedangkan batas ARB ditetapkan secara nominal sebesar Rp1. Adapun saham dengan rentang harga Rp15 hingga Rp200 tetap menggunakan batas ARA sebesar 35% dan ARB sebesar 7%.

Untuk kelompok harga lainnya, tidak terdapat perubahan ketentuan. Saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1. Saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 tetap menerapkan ARA sebesar 25% dan ARB sebesar 7%, sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 menggunakan batas ARA sebesar 20% dan ARB sebesar 7%.

BEI akan mengevaluasi kembali penerapan ketentuan tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan keberlanjutan kebijakan setelah periode pemberlakuannya berakhir pada 31 Desember 2026. (Z-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *