OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Buka Masalah Politik Daerah
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.(Dok. Antara)

OPERASI tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada pertengahan Oktober 2026 kembali memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan regenerasi kepemimpinan di daerah. 

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Djohermansyah Djohan menilai, pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan penindakan jika persoalan mendasar dalam sistem politik lokal belum dibenahi.

“Jika dugaan korupsi hanya dipandang sebagai persoalan moral individu, mengapa perkara serupa terus berulang di berbagai daerah?” kata dia melalui keterangannya, Senin (19/10).

Pendiri Institut Otonomi Daerah itu menilai, korupsi kepala daerah perlu dilihat dalam konteks persoalan struktural, mulai dari mahalnya biaya politik, pemusatan kekuasaan, politik kekerabatan, hingga lemahnya pengawasan. Tanpa perbaikan di berbagai aspek tersebut, pergantian pemimpin berisiko tidak membawa perubahan berarti dalam tata kelola pemerintahan.

Klaten menjadi salah satu daerah yang kembali disorot setelah penindakan KPK terhadap Hamenang. Namun, Djohermansyah mengingatkan bahwa penanganan perkara tersebut harus tetap mengikuti proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Hubungan kekerabatan dalam politik, menurutnya, juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Sejak era reformasi, kepemimpinan Klaten beberapa kali berada dalam lingkaran keluarga elite politik setempat. Haryanto Wibowo menjabat pada 2000-2005, dilanjutkan Sunarna pada 2005-2015. Sri Hartini, istri Haryanto, memimpin pada 2016-2017, kemudian Sri Mulyani, istri Sunarna, menjabat pada 2017-2025. Hamenang selanjutnya memimpin untuk periode 2025-2030.

Menurut Djohermansyah, persoalan yang perlu dicermati bukan semata-mata hubungan keluarga para pemimpin, melainkan kemungkinan terbatasnya kompetisi politik dan regenerasi kepemimpinan yang sehat. Situasi tersebut dapat menjadi masalah ketika tidak diimbangi transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang memadai.

“Demokrasi bukan warisan keluarga. Jabatan publik harus tetap menjadi amanah rakyat dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” terangnya.

Mahalnya Biaya Politik

Djohermansyah menempatkan mahalnya biaya politik sebagai salah satu persoalan mendasar dalam pemilihan kepala daerah. Beban pencalonan, kampanye, dan mobilisasi dukungan dapat menciptakan tekanan bagi kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal politik ketika mulai menjalankan kekuasaan.

Risiko penyimpangan dapat muncul dalam berbagai sektor, termasuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pengisian jabatan birokrasi. Kerawanan tersebut semakin besar apabila kewenangan kepala daerah tidak diimbangi sistem pengawasan yang efektif dan independen.

Karena itu, ia mendorong pembenahan regulasi pemilihan kepala daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Perbaikan tersebut perlu mencakup transparansi pendanaan politik, keterbukaan pencalonan, penguatan kaderisasi partai, dan pertanggungjawaban penggunaan kekuasaan.

Djohermansyah juga menilai pilkada asimetris layak dikaji sebagai salah satu opsi reformasi demokrasi lokal. Model pemilihan, menurutnya, dapat mempertimbangkan karakteristik dan kapasitas masing-masing daerah, tetapi tetap harus menjaga prinsip demokrasi dan hak politik warga.

Meski demikian, perubahan mekanisme pemilihan saja tidak cukup untuk mengatasi korupsi. Tanpa pembenahan pendanaan politik, partai, dan lembaga pengawasan, reformasi pilkada berisiko tidak menyentuh akar persoalan.

Penguatan Fungsi DRPD

Selain membenahi sistem pemilihan, Djohermansyah menekankan pentingnya memperkuat fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lembaga legislatif lokal itu harus mampu mengawasi kepala daerah secara efektif, terutama dalam penggunaan anggaran dan pengambilan keputusan strategis.

Ia menilai DPRD tidak semestinya terjebak dalam transaksi politik dengan eksekutif. Pengawasan anggaran harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan menjadi sarana pembagian keuntungan di antara elite.

Menurutnya, kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah perlu dievaluasi agar fungsi legislatif lokal semakin independen. Dengan begitu, hubungan antara DPRD dan kepala daerah dapat membentuk mekanisme *checks and balances* yang lebih kuat.

Pengawasan internal melalui inspektorat daerah juga perlu diperbaiki. Hal-hal yang menjadi perhatian meliputi independensi auditor, perlindungan pelapor, profesionalitas pemeriksaan, dan tindak lanjut atas temuan audit.

Di sisi lain, integritas pemeriksaan eksternal harus dijaga. Dugaan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan keuangan, apabila ditemukan, perlu ditangani secara objektif sesuai ketentuan hukum.

Djohermansyah mengingatkan bahwa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) bukan jaminan suatu daerah bebas dari korupsi. Pemeriksaan laporan keuangan memiliki ruang lingkup tertentu dan tidak menggantikan proses hukum untuk membuktikan dugaan suap maupun penyimpangan lainnya.

“Opini pemeriksaan tidak boleh diperjualbelikan. Integritas auditor dan independensi pengawasan merupakan fondasi penting bagi kepercayaan publik,” ujarnya.

Djohermansyah menilai, OTT KPK tetap menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, keberhasilan tata kelola pemerintahan tidak semestinya hanya diukur dari jumlah pejabat yang ditangkap, melainkan juga dari kemampuan sistem mencegah penyimpangan sebelum terjadi.

Ia mendorong perluasan digitalisasi pengadaan barang dan jasa, keterbukaan perizinan, transparansi pengelolaan APBD, serta keterlacakan keputusan pejabat. Penerapan teknologi tersebut harus disertai pengawasan yang memadai agar praktik manipulasi tidak sekadar berpindah ke sistem elektronik.

Partai politik juga perlu memperbaiki proses rekrutmen calon kepala daerah dengan mengutamakan integritas, kapasitas, dan rekam jejak. Popularitas, kekuatan modal, serta kedekatan dengan elite tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan kandidat.

Sementara itu, masyarakat dan media perlu mendapatkan akses informasi yang cukup untuk mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan kewenangan pejabat publik.

(H-3)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *