
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) resmi membekukan sementara seluruh aktivitas di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid menyusul adanya dugaan kasus kekerasan seksual di lembaga tersebut. Keputusan ini diambil untuk memastikan perlindungan santri dan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyatakan bahwa rekomendasi penghentian aktivitas kepesantrenan dan asrama berlaku hingga adanya pengasuh pengganti yang kapabel. “Kami meminta aktivitas dihentikan sampai pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10).
Selama masa pembekuan, Kemenag memastikan hak pendidikan santri tetap terpenuhi melalui skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Saat ini, para santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Kemenag juga menginstruksikan Kanwil Kemenag Provinsi untuk memfasilitasi perpindahan santri ke satuan pendidikan lain jika diminta oleh orang tua atau wali.
Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, menambahkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menetapkan pengasuh baru. Kriteria pengasuh pengganti mencakup kapabilitas keagamaan yang baik, komitmen perlindungan anak, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan proses hukum yang ada.
Kemenag menegaskan bahwa seluruh pendidik atau tenaga kependidikan yang terlibat dalam tindakan asusila tersebut harus diberhentikan. Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka wajib dinonaktifkan seketika dan dilarang berinteraksi dengan santri maupun tinggal di lingkungan pondok pesantren.
Sebagai syarat pembukaan kembali, Ponpes Dar Et Tauhid wajib menyusun dokumen tata kelola perlindungan anak sesuai PMA Nomor 73 Tahun 2022. Hal ini mencakup pembuatan SOP pencegahan kekerasan, pakta integritas, kode etik interaksi, hingga penyediaan mekanisme pengaduan yang aman bagi santri.
Selain langkah administratif, Kemenag Jabar dan Kantor Kemenag Kota Bekasi diminta bersinergi dengan DP3A/UPTD PPA Kota Bekasi untuk fokus pada pemulihan trauma para korban. Langkah ini diambil guna menjaga entitas pesantren sebagai lembaga moral dan pendidikan yang aman bagi anak. (Z-10)
