
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka lima lokasi gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara pada Senin (19/10).
Melalui informasi resmi akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik wilayah Jakarta.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
- Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemegang SIM wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan oleh pemohon antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi
- Formulir permohonan resmi
- Hasil tes kesehatan dan psikologi yang dilakukan langsung di lokasi gerai
Merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif resmi perpanjangan di lokasi gerai dipatok sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
(Ant/P-4)
