14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Senin 19 Oktober 2026, Ada yang Buka Malam Hari!
Dua warga antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di bus pelayanan samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta.(ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi para pemilik kendaraan bermotor dengan menghadirkan layanan Samsat Keliling pada Senin (19/10/2026). Layanan ini disiagakan di 14 titik strategis yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) guna mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Melalui unggahan di akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, kehadiran gerai berjalan ini diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepolisian dan badan pendapatan daerah kepada wajib pajak tanpa perlu mengantre di kantor pusat.

Daftar 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini

  1. Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakut dan Parkir Italia Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
  4. Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jaksel (09.00–15.00 WIB) dan Parkiran TMPN Kalibata (09.00–14.00 WIB)
  5. Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Parkir Samsat Jaktim (08.00–14.00 WIB)
  6. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–11.30 WIB)
  7. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00–11.30 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB)
  8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pondok Pinang dan Ruko Green Village (09.00–11.30 WIB)
  9. Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  10. Kelapa Dua: Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00–14.00 WIB)
  11. Kota Bekasi: Pakuwon Mall Bekasi (10.00–11.30 WIB) dan Mono Cafe Pekayon Jaya (18.00–21.00 WIB)
  12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00–11.30 WIB)
  13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–12.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00–11.30 WIB)
  14. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (09.00–11.30 WIB)

Syarat Dokumen dan Ketentuan Layanan

Untuk memanfaatkan fasilitas Samsat Keliling, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan utama, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli yang masing-masing dilengkapi dengan salinan fotokopi.

Perlu dicatat bahwa layanan gerai Samsat Keliling khusus melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau pergantian pelat nomor kendaraan (TNKB), proses pengurusan tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat induk terdekat. Wajib pajak juga diimbau untuk menjaga ketertiban serta mematuhi arahan petugas selama berada di lokasi.

(Ant/P-4)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *