
Pemerintah mengklaim penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) telah mencapai sekitar 90%. Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pembaruan regulasi tersebut adalah pengaturan Badan Usaha Khusus (BUK), termasuk kemungkinan penjabaran sejumlah ketentuan melalui peraturan turunan.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyampaikan perkembangan itu seusai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/10). Menurut dia, pembahasan di tingkat eksekutif telah mendekati tahap finalisasi.
“Migas hari ini sudah hampir final dalam pertemuan dengan panitia yang melakukan ini di eksekutif. DIM-nya juga sudah hampir selesai. Sudah sekitar 80 persen, 90 persen,” ujar Bahlil.
Penyusunan DIM menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembahasan RUU Migas berlanjut bersama DPR. Namun, progres dokumen yang mendekati final tidak serta-merta berarti pembahasan undang-undang telah selesai, karena masih terdapat tahapan legislasi yang harus dilalui.
Pengaturan Badan Usaha Khusus Dibahas
Salah satu aspek yang disinggung Bahlil adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Ia menyatakan, tidak semua ketentuan teknis harus diatur secara terperinci dalam undang-undang karena sebagian dapat dijabarkan melalui peraturan pelaksana.
“Karena undang-undang itu menyatakan BUK (Badan Usaha Khusus) nantinya. Tidak semua hal kan kita cantumkan di undang-undang. Ada PP (Peraturan Pemerintah), ada apa ya. Saya kasih bocoran saja. Itu kan nanti di Perpres,” katanya.
Pendekatan tersebut menempatkan peraturan turunan sebagai bagian dari mekanisme pelaksanaan ketentuan dalam undang-undang. Meski demikian, pembagian materi antara undang-undang dan aturan pelaksana akan menjadi hal penting untuk dicermati, terutama terkait kejelasan kewenangan, fungsi kelembagaan, dan mekanisme pengawasan.
Kejelasan pengaturan itu diperlukan agar pembentukan BUK tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang sudah ada. Kepastian mengenai bentuk kelembagaan dan ruang lingkup tugasnya juga berpengaruh terhadap tata kelola industri migas.
Lifting dan Kepastian Usaha Jadi Perhatian
Rapat koordinasi tersebut turut melibatkan pimpinan DPR, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Kapolri, serta jajaran Pertamina. Menurut Bahlil, koordinasi lintas lembaga diarahkan untuk mendorong penciptaan nilai tambah, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan memperkuat devisa di tengah dinamika global. Pembahasan juga mencakup ketahanan energi dan transisi energi.
Dalam pembaruan regulasi migas, pemerintah turut menaruh perhatian pada peningkatan lifting atau produksi minyak dan gas bumi serta kepastian berusaha. Kedua aspek tersebut dinilai penting dalam upaya memperbaiki pengelolaan sektor migas nasional.
Namun, efektivitas pembaruan regulasi nantinya akan bergantung pada substansi aturan yang disepakati, termasuk bagaimana regulasi tersebut dapat mendorong peningkatan produksi, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, dan memastikan pengelolaan sumber daya migas tetap memberikan manfaat bagi negara.
Pemerintah kini masih mematangkan DIM sebelum proses pembahasan RUU Migas berlanjut bersama DPR. Setelah dokumen tersebut rampung, perhatian akan beralih pada substansi yang disepakati dan bagaimana ketentuan baru diterjemahkan ke dalam tata kelola industri migas.
Dengan demikian, capaian penyusunan DIM sebesar 80–90 persen menjadi penanda kemajuan di tingkat eksekutif, tetapi belum menjadi ukuran akhir keberhasilan reformasi regulasi migas. Kejelasan desain kelembagaan, pembagian kewenangan, dan dampak kebijakan terhadap produksi serta penerimaan negara tetap menjadi aspek yang perlu dicermati. (Ant/E-3)
