
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pada klaster suap, oknum Tenaga Ahli Kepala BNPB dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga mematok fee proyek hingga menerima aliran uang tunai, valuta asing, emas, hingga aset kripto dari pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa praktik suap tersebut terjadi pada pengadaan proyek BNPB tahun 2026. Tenaga Ahli Eks Kepala BNPB Suharyanto, Richard Erlangga (RIC) diduga aktif meminta jatah fee kepada penyedia swasta agar mendapatkan paket pengadaan barang dan jasa.
“Dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud. Adapun salah satu pihak penyedia, yaitu PT TLS menyetujui permintaan tersebut. Pada periode Januari s.d. September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari Sdr. GER selaku Direktur PT TLS atau pihak swasta sejumlah Rp2,38 miliar,” ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
Tak hanya Tenaga Ahli, aliran suap dari Direktur PT Trans Lintas Selaras (TLS), Gery Prasetiawan (GER), juga mengalir ke pejabat struktural BNPB. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB disebut menerima uang ratusan juta rupiah secara berkala serta tumpukan barang mewah dari para vendor.
“Dalam periode sama, GER juga diduga memberikan uang kepada Sdr. GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp140 juta. Selain itu, GPS juga diduga menerima uang tunai senilai Rp1,7 miliar, USD 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, yang diantaranya berasal dari vendor/penyedia pengadaan BNPB,” jelas Taufik.
Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), tim penyidik KPK berhasil menyita total barang bukti fisik bernilai lebih dari Rp5,47 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing USD 7.500 dan SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram (senilai Rp315,8 juta), tabungan emas 192 gram (senilai Rp452 juta), serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
KPK kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Richard Erlangga (RIC), Gabriel Purwaka Sigit (GPS) sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya, termasuk Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung eks Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan (BMS), kemudian Gery Prasetiawan (GER), dan Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta.
Seluruh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pihak penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a/b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP Baru (UU No. 1/2023). (Faj/P-3)
