
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta pemerintah daerah memperkuat komitmen dan kepemimpinan dalam mencegah serta menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA). Penguatan tersebut dinilai penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Hal itu disampaikan Arifah dalam Dialog dengan Kepala Dinas Pengampu Urusan PPPA Provinsi Seluruh Indonesia terkait KtPA yang digelar secara daring pada Selasa (13/10).
“Setiap kasus kekerasan bukan sekadar persoalan hukum atau keluarga, melainkan juga persoalan kemanusiaan yang menyangkut keselamatan, martabat, hak asasi, serta masa depan korban. Melalui dialog bersama ini, kami ingin memastikan bagaimana kondisi di daerah, upaya yang telah dilakukan, serta kendala yang perlu segera ditindaklanjuti,” kata Arifah.
Arifah menilai, kasus kekerasan yang muncul di ruang publik belum sepenuhnya mencerminkan besarnya persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan satu dari empat perempuan berusia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.
Sementara itu, Survei Pengalaman Nasional Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan.
Menurut Arifah, kondisi tersebut membutuhkan upaya pencegahan yang lebih kuat dan mekanisme penanganan yang berorientasi pada kebutuhan korban. Evaluasi juga perlu dilakukan terhadap kualitas layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), mulai dari penerimaan pengaduan, asesmen risiko, pendampingan, rujukan, hingga pemulihan korban.
Selain kualitas layanan, evaluasi mencakup ketersediaan sumber daya manusia (SDM), anggaran, sarana dan prasarana, serta efektivitas koordinasi lintas sektor sesuai dengan kebutuhan setiap daerah.
“Kondisi ini menuntut penguatan pencegahan dan penanganan yang responsif terhadap kebutuhan korban. Dialog ini menjadi ruang evaluasi terhadap upaya pencegahan, mekanisme penanganan kasus, dan kualitas layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), termasuk pengaduan, asesmen risiko, pendampingan, rujukan, dan pemulihan korban. Evaluasi juga mencakup ketersediaan SDM, anggaran, sarana prasarana, serta koordinasi lintas sektor sesuai kebutuhan daerah,” tambahnya.
Ia berharap dialog tersebut menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat pencegahan, meningkatkan mutu pelayanan, serta mengurangi risiko terjadinya kekerasan berulang.
“Keberhasilan kita bukan hanya diukur dari jumlah kasus yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan mencegah kekerasan dan memastikan setiap korban mendapatkan layanan yang layak. Setiap perempuan dan anak berhak hidup aman dan bebas dari kekerasan. Ini adalah tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui langkah nyata,” tegas Arifah.
Dalam dialog tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, memaparkan sejumlah upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah. Langkah tersebut antara lain memperkuat peran keluarga, mengoptimalkan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA), serta melibatkan Forum Anak dan masyarakat.
“Kami sepakat bahwa keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama dalam membentuk karakter anak. Karena itu, penguatan edukasi dan konseling keluarga melalui PUSPAGA, pelibatan masyarakat, serta kemudahan akses pelaporan menjadi bagian penting dalam mencegah KtPA,” ujar Uswatun.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kalimantan Barat, Marlyana, menyoroti keterbatasan tenaga psikolog klinis yang dibutuhkan untuk mendukung pendampingan korban kekerasan di UPTD PPA.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menjalankan Gerakan Sayang Anak, memperkuat layanan di Lapas Perempuan, serta memberikan intervensi kepada perempuan dan anak yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.
“Kebutuhan psikolog klinis di UPTD PPA sangat mendesak untuk memastikan perempuan dan anak korban kekerasan memperoleh pendampingan psikologis yang memadai. Karena itu, kami berharap dukungan pemerintah pusat untuk memperkuat ketersediaan tenaga tersebut,” ucapnya.
Dialog yang diikuti kepala dinas pengampu urusan PPPA dari seluruh provinsi itu turut menjadi wadah pertukaran praktik baik dan pemetaan kebutuhan penanganan KtPA. Sebanyak 15 provinsi menyampaikan berbagai upaya, kendala, dan kebutuhan penguatan, terutama terkait SDM, anggaran, kelembagaan UPTD PPA, serta koordinasi lintas sektor.
Masukan dari pemerintah daerah tersebut akan menjadi bahan untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam memastikan perempuan dan anak memperoleh perlindungan serta layanan yang cepat, tepat, dan berperspektif korban. (H-2)
