
MANTAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijadwalkan membacakan nota perlawanan (eksepsi) atas dakwaan pemerasan sebesar Rp55 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp354,62 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengonfirmasi persidangan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali.
“Agenda sidang adalah pembacaan nota perlawanan dari terdakwa Febrie Adriansyah beserta tim advokatnya,” ujar Andi Saputra di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Selain Febrie, dua terdakwa lainnya yang terseret dalam perkara ini, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, juga dijadwalkan membacakan nota perlawanan masing-masing.
Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (7/10), jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Menurut dakwaan jaksa, uang tersebut diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa mendakwa Febrie menggunakan perantara Ferry Yanto Hongkiriwang untuk meminta uang kepada Tan Kian dengan memanfaatkan kewenangannya dalam penanganan perkara.
Atas perbuatannya terkait penanganan kasus Jiwasraya dan PT Asabri ini, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor (pemerasan) serta ketentuan pencucian uang pada Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional.
Selain dugaan pemerasan, Febrie didakwa melakukan TPPU dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar, yang terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs dalam dakwaan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan dan penguasaan uang maupun aset berupa saham, tanah, serta bangunan melalui sejumlah pihak, termasuk Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Atas perbuatannya terkait penanganan kasus Jiwasraya dan PT Asabri ini, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor (pemerasan) serta ketentuan pencucian uang pada Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional.
Pihak Febrie memastikan bakal menyampaikan dua nota perlawanan terpisah, yaitu eksepsi pribadi yang ditulis Febrie dan eksepsi teknis hukum dari tim penasihat hukumnya.
