Menag Pesantren Perkuat Data hingga Legalitas Ijazah
Ilustrasi santri pesantren(Antara Foto)

MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta penguatan tata kelola pendidikan Islam melalui penyelarasan data madrasah dan pesantren, kepastian legalitas ijazah santri, serta penyusunan klasifikasi pesantren yang lebih komprehensif. Ia juga menekankan pentingnya dukungan anggaran pemerintah daerah dan pelayanan Kementerian Agama yang inklusif bagi seluruh umat beragama.

Menag menyoroti potensi penghitungan ganda dalam pendataan madrasah dan pesantren. Hal ini mengingat peserta didik dapat menempuh pendidikan formal di madrasah sekaligus mengikuti kegiatan pendidikan di pesantren dalam waktu yang berbeda.

“Jangan sampai tumpang tindih angka madrasah dengan pesantren,” kata Menag, Selasa (13/10).

Ia menjelaskan, seorang peserta didik bisa mengikuti pembelajaran di madrasah pada pagi atau siang hari, kemudian melanjutkan aktivitas pendidikan di pesantren pada sore hingga malam hari. Karena itu, diperlukan kriteria pendataan yang jelas untuk membedakan kedua kategori tersebut tanpa mengabaikan keterkaitan di antara keduanya.

“Kalau kita ditanya berapa komunitas pesantren dan berapa komunitas pendidikan Islam, kadang-kadang pada pagi hari dia madrasah, sore hari dia pesantren. Atau siang hari dia siswa madrasah, tetapi malam hari dia santri pesantren,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Nasaruddin meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Agama memfasilitasi koordinasi antara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Pesantren. Pembahasan itu diharapkan menghasilkan kriteria pendataan yang terukur sehingga pemetaan pendidikan Islam dapat dilakukan secara lebih akurat.

Selain persoalan data, Menag menegaskan pentingnya kepastian pengakuan terhadap ijazah pendidikan pesantren. Menurutnya, legalitas ijazah perlu dikelola sesuai peraturan perundang-undangan dan nomenklatur pendidikan yang berlaku agar lulusan pesantren tidak mengalami kendala administratif ketika melanjutkan pendidikan maupun memasuki kehidupan publik.

“Kemudian yang ketiga, ijazah ini sangat penting. Sekali lagi, sangat penting,” tegasnya.

Nasaruddin turut mendorong penyusunan klasifikasi pesantren dengan mempertimbangkan lebih dari sekadar jumlah santri. Ia menilai, ukuran kuantitatif perlu diimbangi indikator kualitas, prestasi, serta capaian lembaga agar klasifikasi yang dihasilkan mampu menggambarkan kondisi pesantren secara menyeluruh.

Ia mencontohkan usulan pengelompokan pesantren berdasarkan jumlah santri di atas atau di bawah 5.000 orang. Menurutnya, pendekatan tersebut belum cukup untuk menjadi satu-satunya tolok ukur dalam menentukan kategori sebuah pesantren.

Sebagai pembanding, Menag menyinggung penilaian perguruan tinggi yang tidak hanya didasarkan pada jumlah mahasiswa, tetapi juga memperhitungkan prestasi dan mutu pendidikan. Pendekatan serupa, menurutnya, dapat dipertimbangkan dalam penyusunan klasifikasi pesantren.

“Jadi, mungkin model klasifikasinya jangan hanya satu. Jangan hanya diukur dari 5.000 atau kurang dari 5.000 santri, tetapi juga mungkin ada klasifikasi dari segi mutu,” jelasnya.

Ia menambahkan, aspek lain yang dapat dipertimbangkan meliputi ketersediaan sarana dan prasarana, luas lingkungan pesantren, serta tipe lembaga. Dengan indikator yang lebih beragam, pemetaan pesantren diharapkan menjadi lebih representatif dan memudahkan pengukuran kualitas masing-masing lembaga.

Di sisi lain, Nasaruddin menilai sosialisasi kepada masyarakat mengenai perbedaan pendidikan Islam dan pesantren juga perlu diperkuat. Pemahaman tersebut dinilai penting agar pengembangan kelembagaan Kementerian Agama berjalan seiring dengan pembagian tugas yang jelas di antara direktorat jenderal terkait.

Ia menegaskan, penguatan tata kelola dan pengembangan kelembagaan harus tetap memperhatikan pemerataan layanan pendidikan serta memastikan pelayanan Kementerian Agama dapat diakses secara inklusif oleh seluruh umat beragama. (H-4)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *