
KEWAJIBAN sertifikasi halal yang dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026 berpotensi menambah beban biaya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) jika tidak diimbangi kesiapan ekosistem pendukung. Kenaikan ongkos bahan baku, administrasi, dan pemeriksaan sertifikasi dikhawatirkan merembet ke harga jual produk hingga memicu tekanan inflasi.
Chief Executive Officer PT Inovasi Tumbuh Inklusif Dewi Meisari Haryanti menilai persoalan utama kebijakan jaminan produk halal bukan terletak pada tujuan perlindungan konsumen, melainkan kesiapan sistem yang memungkinkan pelaku usaha memenuhi kewajiban tersebut dengan mudah dan terjangkau.
“Selama lingkungan sistemnya belum siap, jangan dipaksakan karena jatuhnya menjadi high cost economy. Yang saya khawatirkan itu adalah dorongan inflasi lagi,” kata Dewi dalam keterangannya, Selasa (13/10).
Menurut Dewi, kewajiban sertifikasi halal perlu mempertimbangkan kondisi rantai pasok, terutama ketersediaan rumah potong hewan (RPH) yang telah bersertifikat halal. Pasalnya, banyak usaha mikro yang menjual makanan berbahan daging, seperti risoles, cilok, dan mi ayam, masih mengandalkan pemasok di sekitar tempat usaha.
Ketika pemasok terdekat belum memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan, pelaku usaha berpotensi harus mencari bahan baku dari tempat yang lebih jauh. Kondisi tersebut menambah biaya transportasi, waktu, dan ongkos pengiriman yang pada akhirnya dapat meningkatkan biaya produksi.
Dewi memperkirakan, dalam kondisi tertentu, biaya produksi UMKM dapat meningkatsekitar 30–40% akibat penyesuaian bahan baku dan proses pemenuhan sertifikasi. Angka tersebut merupakan estimasi Dewi dan masih perlu diuji berdasarkan jenis usaha, produk, serta struktur biaya masing-masing pelaku usaha.
Ia juga menyoroti perbedaan mekanisme sertifikasi halal reguler dan self-declare. Menurut dia, skema self-declare relatif lebih sederhana, tetapi tidak dapat digunakan untuk semua produk, termasuk produk yang menggunakan bahan dari hewan sembelihan apabila persyaratan sumber bahan bakunya tidak terpenuhi.
Dewi memperkirakan total biaya pengurusan sertifikasi reguler bagi usaha tertentu dapat melampaui Rp 3 juta. Namun, besaran tersebut perlu dibedakan dari tarif resmi pemerintah karena biaya aktual bergantung pada jenis usaha, skala fasilitas, serta komponen pemeriksaan yang diperlukan.
Di tengah kenaikan harga bahan pokok, ruang pelaku usaha untuk menyerap tambahan biayajuga dinilai terbatas. Pengusaha mungkin dapat mengurangi margin keuntungan untuk sementara, tetapi kemampuan tersebut tidak selalu bertahan apabila kenaikan biaya berlangsung terus-menerus.
Dewi menilai kesiapan RPH tradisional dan informal menjadi salah satu pekerjaan rumah utama pemerintah. Menurut dia, negara perlu memperluas pendampingan dan pemberdayaan RPH agar semakin banyak pemasok daging yang memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Tanpa pembenahan di sisi hulu, kewajiban sertifikasi bagi usaha makanan berpotensi menciptakan hambatan berantai. UMKM tidak hanya harus mengurus sertifikat untuk produknya, tetapi juga memastikan bahan baku berasal dari pemasok yang memenuhi ketentuan.
Selain persoalan biaya, Dewi mengingatkan risiko pungutan liar terhadap pelaku usaha. Ia khawatir kewajiban baru yang disertai ancaman penindakan, sementara prosedur dan pendampingannya belum memadai, dapat membuka ruang bagi oknum untuk meminta pungutan kepada pedagang kecil.
Karena itu, ia mengusulkan pemerintah mengevaluasi penerapan kewajiban sertifikasi halal, termasuk mempertimbangkan penundaan atau perubahan aturan agar implementasinya lebih bertahap. Menurut Dewi, indikator kesiapan harus ditetapkan secara jelas, mulai dari ketersediaan pemasok bersertifikat hingga kemudahan proses pemeriksaan dan kepastian biaya.
Ia juga mendorong sinkronisasi pemeriksaan sertifikasi halal dengan perizinan dan pengawasan lain, seperti pemeriksaan keamanan pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), persyaratan higiene sanitasi, serta pemeriksaan barang impor oleh Bea Cukai.
Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendi Manilet menilai persoalan utama kebijakan wajib halal bukan pada tujuan perlindungan konsumen, melainkan desain pelaksanaan dan mekanisme penegakannya.
“Kekhawatiran pelaku UMKM beralasan. Namun, persoalannya bukan pada tujuan kebijakan wajib halal, melainkan pada desain pelaksanaan dan cara penegakan aturannya,” kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan, kehalalan merupakan credence attribute, yakni karakteristik produk yang sulit diverifikasi konsumen secara mandiri. Karena itu, negara perlu memastikan informasi mengenai status halal produk disampaikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, kewajiban tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai keharusan memiliki dokumen sertifikat. Menurut Yusuf, pengawasan perlu mempertimbangkan tingkat risiko bahan baku dan proses produksi.
Rumah potong hewan, jasa penyembelihan, pemasok bahan baku, serta produk yang memiliki titik kritis kehalalan tinggi perlu menjadi prioritas pengawasan. Produk daging dan turunannya, gelatin, enzim, perisa, bahan turunan hewani, serta bahan olahan impor memerlukan perhatian lebih karena asal bahan baku dan proses produksinya memiliki risikolebih tinggi.
Yusuf juga mengingatkan bahwa biaya kepatuhan UMKM tidak berhenti pada sertifikasi. Pelaku usaha harus menyediakan waktu dan sumber daya untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), mendokumentasikan bahan baku, menyesuaikan pemasok, dan menyiapkan administrasi produksi.
Selain itu, kapasitas lembaga pelaksana perlu disesuaikan dengan target regulasi. Yusuf menyebut kebutuhan penerbitan sertifikat untuk mengejar target pada 2024 pernah diperkirakan mencapai sekitar 102.000 sertifikat per hari, sedangkan kemampuan rata-rata penerbitan saat itu sekitar 2.678 sertifikat per hari.
Kesenjangan tersebut, menurut dia, menunjukkan pentingnya menyelaraskan target dengan kapasitas kelembagaan dan memperkuat pendampingan. Ia juga mengusulkan penerapan sanksi administratif secara bertahap, termasuk kemungkinan penangguhan sanksi bagi usaha mikro berisiko rendah yang telah mendaftar dan mengikuti pendampingan, sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas. (E-4)
