Eks Kadinsos Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Bencana
Terdakwa dugaan korupsi penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo.( ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menuntut mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, dengan pidana penjara selama empat tahun. Tuntutan ini terkait perkara dugaan korupsi program bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana.

JPU Kejari Samosir, Herman Ronald, menyampaikan tuntutan tersebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026). Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda serta uang pengganti kerugian negara.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fitri Agust Karo-Karo dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” ujar Herman Ronald.

Rincian Tuntutan dan Kerugian Negara

Dalam amar tuntutannya, jaksa mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara. Berikut adalah rincian kewajiban finansial yang dibebankan kepada terdakwa:









Komponen Tuntutan Nilai/Durasi
Pidana Penjara 4 Tahun
Denda Rp250 Juta (Subsider 90 hari)
Total Kerugian Negara Rp516,29 Juta
Uang Titipan (RPL Kejari) Rp22,5 Juta
Sisa Uang Pengganti Rp493,79 Juta

Jaksa menegaskan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Pertimbangan Jaksa

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan adalah status terdakwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan fakta bahwa dana yang dikorupsi merupakan bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya juga menjadi poin yang memberatkan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menunda persidangan hingga Senin (19/10/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. (Ant/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *