
BADAN Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan secara permanen operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penutupan ini berdampak pada 4.965 penerima manfaat. Meski demikian, ia memastikan bahwa distribusi bantuan gizi tidak akan terhenti.
“Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, penyediaan MBG bagi para penerima manfaat tersebut nantinya akan dialihkan ke SPPG terdekat yang memenuhi persyaratan operasional,” ujar Ketut di Jakarta, Selasa (13/10).
Daftar SPPG yang Ditutup
Berdasarkan data BGN, dua fasilitas yang dihentikan operasionalnya adalah:
- SPPG Kota Semarang Timur Karangturi: Berlokasi di Kota Semarang, dikelola oleh Yayasan Putra Maju Mapan Mandiri dengan 2.370 penerima manfaat. Penutupan dilakukan melalui SK Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026.
- SPPG Batang-Batang Bawang: Berlokasi di Kabupaten Batang, dikelola oleh Yayasan Bela Batang Sejahtera dengan 2.595 penerima manfaat. Penutupan dilakukan melalui SK Kepala BGN Nomor 63531 Tahun 2026.
Alasan Penghentian Operasional
Ketut menjelaskan terdapat dua pertimbangan utama di balik keputusan drastis tersebut. Pertama, kedua SPPG diketahui telah berhenti beroperasi selama lebih dari 30 hari tanpa adanya rekomendasi resmi untuk beroperasi kembali dari pihak terkait.
Kedua, ditemukan adanya kondisi yang dinilai membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 penerima manfaat. Hal ini diperparah dengan proses pelaporan kendala yang memakan waktu lebih dari tujuh hari, sehingga dianggap melanggar standar prosedur yang ditetapkan.
Melalui tindakan ini, BGN menegaskan komitmennya untuk memperketat pemantauan dan pengawasan Program MBG. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh SPPG menjalankan pelayanan sesuai standar yang transparan serta mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima manfaat. (Ant/H-3)
