
PEMERINTAH menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas royalti penulis buku dapat disahkan pada November 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memangkas beban pajak penulis secara signifikan guna memperkuat ekosistem literasi nasional.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menjelaskan bahwa regulasi tersebut saat ini telah memasuki tahap harmonisasi. Proses ini dilakukan setelah pemerintah mengantongi izin prakarsa dari Presiden Prabowo Subianto.
“Saat ini (RPP) sedang dalam proses harmonisasi. Kita harapkan sebelum akhir tahun atau mungkin di bulan November terkait dengan RPP-nya sudah dapat disahkan,” ujar Teuku Riefky saat membuka Festival Literaia 2026 di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (11/10).
Melalui aturan baru ini, tarif PPh Final atas royalti penulis buku akan turun drastis menjadi 1,5 persen, dari tarif sebelumnya yang mencapai 15 persen. Karena bersifat final, kewajiban perpajakan penulis dianggap selesai setelah pemotongan dilakukan oleh pihak penerbit.
Penulis nantinya cukup melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tanpa perlu menghitung ulang menggunakan tarif pajak progresif. Namun, terdapat syarat utama bagi penerima insentif, yakni karya yang dihasilkan wajib memiliki nomor International Standard Book Number (ISBN) resmi.
Teuku Riefky menegaskan bahwa penyusunan aturan ini telah melibatkan tahapan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan tepat sasaran dalam meningkatkan kesejahteraan penulis dan keberlanjutan industri penerbitan.
Insentif pajak royalti ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi tahap II yang disiapkan pemerintah. Program stimulus tersebut secara total mengalokasikan anggaran sebesar Rp26,34 triliun untuk mendorong berbagai sektor ekonomi kreatif dan nasional. (Z-10)
