OJK Pantau Ketat Gagal Bayar Akseleran, Crowde, dan KoinP2P
Ilustrasi(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) secara intensif memantau penyelesaian kasus gagal bayar yang melibatkan sejumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending. Fokus utama pengawasan ini diarahkan pada pemenuhan kewajiban kepada para pemberi dana (lender), terutama pada platform Akseleran, Crowde, dan KoinP2P.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal penyelesaian portofolio bermasalah tersebut. “Khususnya, penyelesaian portofolio kepada lender,” ujar Agusman dalam keterangannya.

Sebagai bagian dari transparansi, OJK menyarankan penyelenggara untuk melaksanakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Mekanisme ini bertujuan menyampaikan informasi terkini kepada lender sesuai dengan ketentuan dan kondisi masing-masing perusahaan.

Perkembangan Kasus Akseleran

Terkait Akseleran, OJK meminta perusahaan mengoptimalkan pemulihan aset secara transparan agar pengembalian dana dapat dilakukan secara maksimal. Berdasarkan data OJK, terdapat tren penurunan outstanding pendanaan bermasalah di platform tersebut.

Per April 2026, outstanding pendanaan Akseleran tercatat sebesar Rp208 miliar. Angka ini menurun signifikan dibandingkan posisi April 2025 yang mencapai Rp395,67 miliar. Penurunan ini mengindikasikan adanya proses pengembalian dana kepada lender yang terus berjalan.

Meski demikian, Akseleran masih berada di bawah sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) menyusul masalah gagal bayar enam borrower pada Maret 2025. OJK juga tengah menindaklanjuti indikasi fraud dalam penyaluran pembiayaan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pencabutan Izin Crowde dan Dugaan Fraud

OJK telah mengambil langkah tegas terhadap Crowde dengan mencabut izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025. Pencabutan ini dipicu oleh pelanggaran ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar serta pelanggaran POJK Nomor 40 Tahun 2024.

Selain masalah ekuitas, OJK telah menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan dan jasa pembiayaan di Crowde untuk periode Januari 2023 hingga September 2024. Ditemukan adanya dugaan pencatatan palsu penyaluran dana kepada 62 mitra atau borrower fiktif dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp12 miliar.

Status KoinP2P dan Penunjukan Caretaker

Untuk KoinP2P, OJK telah menunjuk caretaker guna mengawasi penyelesaian masalah setelah tiga petinggi perusahaan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana.

Caretaker diwajibkan menjalankan fungsi pelayanan pengaduan dan menyediakan akses komunikasi bagi para lender. Saat ini, operasional KoinP2P masih berjalan terbatas tanpa melakukan penyaluran pembiayaan baru karena telah dikenakan sanksi PKU sejak 29 Mei 2026.

Catatan Pengawasan OJK:

  • Akseleran: Fokus pada pemulihan aset dan penanganan indikasi fraud.
  • Crowde: Izin dicabut akibat pelanggaran ekuitas dan temuan borrower fiktif.
  • KoinP2P: Di bawah pengawasan caretaker setelah pimpinan ditahan terkait kasus korupsi.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *