Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI: ASEAN Forum Rumuskan Solusi Hak Cipta
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat (keempat dari kiri) di acara “ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era” di The Patra Bali Resort and Villas, Bali, Sabtu (10/10/2026).(MI/HO)

TRANSFORMASI digital dan kemajuan pesat teknologi kecerdasan buatan (AI) kini menghadirkan tantangan serius bagi ekosistem media massa global. Kerja keras insan pers dalam memproduksi berita, mulai dari peliputan lapangan, riset mendalam, hingga verifikasi fakta, semakin sering dimanfaatkan secara sepihak oleh platform teknologi global untuk agregasi maupun komersialisasi tanpa pembagian nilai ekonomi yang adil.

Merespons fenomena tersebut, Dewan Pers bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menyelenggarakan “ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era” di The Patra Bali Resort and Villas, Bali, Sabtu (10/10/2026).

Pertemuan tingkat regional ini dihadiri oleh puluhan tokoh pers, pembuat kebijakan, akademisi, serta pakar hukum dari negara-negara ASEAN dan Skotlandia. Fokus utama forum ini adalah merumuskan solusi atas maraknya praktik penggunaan karya jurnalistik sebagai data latih AI tanpa izin dan kompensasi yang memadai.

Paradoks Digital dan Ketimpangan Ekonomi

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyoroti adanya ketimpangan ekonomi yang nyata. Menurutnya, transformasi digital menghadirkan paradoks: di satu sisi memperluas akses informasi, namun di sisi lain memicu eksploitasi karya jurnalistik oleh platform teknologi.

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak, sementara pihak yang mendistribusikan dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.

Ia menambahkan bahwa jika fondasi ekonomi media runtuh, kemampuan pers untuk menopang demokrasi akan terancam.

Keberpihakan Negara dan Penguatan Regulasi

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi hak kekayaan intelektual insan pers. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar organisasi media mendapatkan hak ekonomi yang layak di tengah arus informasi lintas batas.

“Teknologi harus berkembang, tetapi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman. Indonesia kini tengah mendorong tiga aspek utama dalam kerja sama regional:

  • Transparansi penggunaan karya jurnalistik.
  • Remunerasi yang adil bagi penerbit pers.
  • Sistem pengelolaan hak lintas negara yang terintegrasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menambahkan bahwa forum ini menjadi pijakan krusial untuk mengevaluasi kebijakan, termasuk rencana penguatan yang selaras dengan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia mengimbau platform digital untuk menghormati lisensi dan atribusi sumber secara tepat.

Struktur Pembahasan Forum

Untuk membedah persoalan secara komprehensif, rangkaian acara dibagi ke dalam tiga sesi dialog interaktif sebagai berikut:







Sesi Fokus Diskusi Cakupan Perbandingan
Sesi I Opsi kebijakan dan hak terkait (related rights) bagi penerbit pers. Model regulasi Indonesia, Malaysia, dan Australia.
Sesi II Tantangan penggunaan karya oleh AI generatif dan hilangnya atribusi sumber. Pemetaan risiko di kawasan ASEAN.
Sesi III Kedudukan hukum karya jurnalistik dalam UU Hak Cipta. Analisis lintas negara (Cross-border legal status).

Menutup rangkaian diskusi, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemenkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya menjaga kejelasan sumber informasi. Melalui langkah kolektif di Asia Tenggara, diharapkan industri media memiliki daya tawar yang lebih tangguh dalam menghadapi dominasi platform teknologi global. (Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *