DIY Status Awas Kekeringan Meteorologis, Bantul Perpanjang Siaga Darurat hingga Akhir 2026
Warga berolahraga di sekitar Embung Giwangan yang mengering di Yogyakarta, DI Yogyakarta, Rabu (30/9/2026).(ANTARA/Rahid Putra Laksana )

SELURUH wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan dalam status Awas kekeringan meteorologis pada dasarian II Oktober 2026. Kondisi ini memicu peringatan dini bagi institusi terkait dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kemarau panjang.

Kepala Stasiun Klimatologi Kelas II Yogyakarta, Mamenun, mengonfirmasi bahwa status Awas tersebut mencakup seluruh kabupaten dan kota di DIY. Menurutnya, kondisi atmosfer saat ini sangat dipengaruhi oleh aktivitas Monsun Australia.

“Pada Dasarian II Oktober 2026 berada dalam status Awas (kekeringan meteorologis) di seluruh wilayah DIY,” ujar Mamenun dalam keterangannya, Sabtu (10/10).

Ia menjelaskan bahwa angin di wilayah Indonesia bagian selatan ekuator saat ini bertiup dari arah timur, yang mengindikasikan aktifnya Monsun Australia. Selain itu, Indeks El Nino Southern Oscillation (ENSO) terpantau berada dalam fase sangat kuat.

“Fenomena El Nino berpotensi berlangsung hingga awal 2027,” tambahnya.

Potensi Bencana dan Cuaca Ekstrem

BMKG memperingatkan bahwa kekeringan meteorologis ini membawa risiko bencana turunan, mulai dari kekeringan lahan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga penurunan kualitas udara yang buruk.

Meski demikian, Oktober juga menandai dimulainya masa peralihan (pancaroba) dari musim kemarau ke musim penghujan. Masyarakat diminta waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang kerap muncul tiba-tiba, seperti hujan lebat dengan durasi singkat, petir, angin kencang, puting beliung, hingga fenomena hujan es.

Bantul Perpanjang Status Siaga Darurat

Merespons kondisi yang ada, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengambil langkah strategis dengan memperpanjang status siaga darurat kekeringan. Status yang semula dijadwalkan berakhir pada 25 September 2026, kini resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2026.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul, Ribut Bimo Haryo Tejo, menyatakan bahwa dasar hukum perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 434 Tahun 2026.

“SK perpanjangan sudah ditandatangani oleh Bupati Bantul. Dengan status tersebut, BPBD Bantul dapat mengusulkan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila anggaran reguler untuk penanganan kekeringan sudah tidak mencukupi,” jelas Bimo.

Langkah ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan bantuan air bersih dan penanganan dampak kekeringan lainnya bagi warga Bantul hingga akhir tahun nanti. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *