
PERTEMUAN bersejarah para tokoh pers dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual se-Asia Tenggara dalam gelaran “ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era” resmi menghasilkan kesepakatan strategis. Forum tersebut melahirkan “ASEAN Joint Statement” atau Deklarasi Bersama ASEAN sebagai respons kolektif terhadap tantangan industri media di tengah masifnya gempuran platform digital dan kecerdasan buatan (AI).
Deklarasi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dengan didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar.
Prosesi ini disaksikan oleh puluhan delegasi yang terdiri dari perwakilan Dewan Pers, pimpinan media, serta pakar hukum dari negara-negara ASEAN hingga Skotlandia, pada Sabtu (10/10/2026) di The Patra Bali Resort and Villas.
Dalam pernyataan sikap yang tertuang pada Deklarasi Bali, seluruh delegasi menyepakati empat komitmen utama untuk menjaga keberlangsungan jurnalisme di kawasan. Berikut adalah poin-poin kesepakatan tersebut:
| Komitmen Utama | Deskripsi Tujuan |
|---|---|
| Pengakuan Nilai Karya | Mengakui karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual bernilai ekonomi utuh dan esensial bagi publik. |
| Penguatan Kerangka Hukum | Mendorong implementasi hak cipta nasional yang efektif untuk melindungi karya dari penggunaan tanpa izin. |
| Keadilan Tata Niaga | Mendukung pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel dalam penggunaan komersial oleh platform digital. |
| Kerja Sama Kolektif | Mendorong dialog lintas sektor di ASEAN untuk solusi praktis dan mekanisme negosiasi kolektif. |
Menjaga Pilar Demokrasi
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar persoalan profitabilitas perusahaan media, melainkan upaya menyelamatkan ekosistem informasi yang sehat.
“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” tegas Komaruddin usai pembacaan deklarasi.
Senada dengan hal tersebut, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI, Hermansyah Siregar, menilai tantangan teknologi AI memerlukan visi regional yang seragam. Menurutnya, satu negara tidak akan cukup kuat menghadapi disrupsi global ini sendirian.
“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan, di mana pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati tanggung jawab hukum masing-masing,” ujar Hermansyah.
Pertemuan yang digagas oleh Dewan Pers bersama DJKI Kemenkum RI ini diharapkan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan peta jalan (roadmap) regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN. Tujuannya agar praktik pengambilan konten tanpa izin maupun tanpa kompensasi dapat segera ditertibkan melalui rezim pelindungan kekayaan intelektual yang adaptif terhadap perkembangan zaman. (Z-1)
