YLKI Minta Pemerintah dan Aplikator tak Pindahkan Beban ke Konsumen
Ilustrasi pengendara ojek online(Antara Foto)

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberi catatan terkait ketentuan pembatasan biaya platform sebesar 8%. YLKI menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan bahwa pengaturan biaya platform tidak menimbulkan persoalan baru bagi konsumen pengguna layanan transportasi daring.

Ketentuan biaya platform 8 persen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

“Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo dikutip Sabtu (10/10).

YLKI menyampaikan lima catatan. Pertama, jangan membebankan dampak kebijakan kepada konsumen. YLKI mengingatkan agar pembatasan biaya platform maksimal 8% tidak menjadi alasan bagi perusahaan aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen.

“Jangan sampai penurunan potensi pendapatan atau profitabilitas perusahaan akibat kebijakan ini justru direspons dengan mencari celah bisnis baru yang merugikan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berujung pada kenaikan biaya layanan dan berkurangnya keterjangkauan transportasi daring,” terang Rio.

Rio menegaskan, konsumen tidak boleh menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari penyesuaian model bisnis perusahaan. “Setiap perubahan tarif maupun komponen biaya harus dilakukan secara transparan, memiliki dasar yang jelas, dan tidak merugikan konsumen,” paparnya.

Kedua, YLKI meminta pemerintah dan aplikator melibatkan unsur konsumen dalam pengaturan tarif. YLKI mendorong agar penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring melibatkan unsur konsumen secara bermakna.

“Pengaturan tarif harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak secara berimbang, termasuk keberlanjutan usaha, keterjangkauan layanan, dan kemampuan masyarakat dalam mengakses transportasi daring,” jelas Rio.

Ia menambahkan, pelibatan konsumen dinilai penting agar kebijakan tarif tidak hanya menjadi ruang negosiasi antara pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang menggunakan dan membayar layanan tersebut.

Ketiga, YLKI mengingatkan bahwa keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen tidak boleh dikompromikan sama sekali. YLKI meminta pemerintah mengawasi implementasi pembatasan biaya platform sebesar 8% agar tidak mendorong aplikator mengurangi investasi atau menurunkan standar pelayanan yang berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.

“Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas layanan, melemahkan sistem pengaduan, atau mengabaikan perlindungan pengguna,” ungkap dia.

Keempat, YLKI meminta kepastian kepada pemerintah agar aplikator mematuhi aturan. YLKI meminta seluruh perusahaan penyedia platform transportasi daring mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban pelaku usaha dan bentuk itikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha, bukan sekadar pilihan.

“Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif, transparansi struktur biaya, serta penegakan aturan yang konsisten. Apabila ditemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan atau merugikan konsumen, harus ada tindak lanjut yang jelas,” bebernya.

Kelima, yakni terkait transparansi biaya. YLKI meminta penyedia platform transparan soal komponen biaya tarif sebagai hak informasi kepada konsumen yang wajib dipenuhi oleh penyedia platform. 

“Transparansi biaya juga menjadi alat ukur pemerintah dalam mengawasi pihak platform mengenai kepatuhan terhadap regulasi,” imbuh Rio.

 (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *