
PERAN Ferry Yanto Hongkiriwang (FH) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah perlu didalami. Hal itu disampaika Pengamat Hukum Pidana, Kamilov Sagala menanggapi terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kamilov menyoroti soal Ferry yang tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun diduga berperan aktif dalam perkara pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian.
“Ada yang janggal dan aneh, FA (Febrie) didakwa pemerasan, dalam praktiknya pelaku yang menjalankan pemerasan FH (Ferry),” kata Kamilov dalam keterangan yang diterima, Sabtu (10/10).
Kamilov menilai seharusnya tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan penyidikan, terlebih dahulu mengungkap dan menetapkan tersangka pihak yang bersentuhan langsung dengan korban pemerasan.
Menurutnya, strategi jaksa dalam mengungkap kasus tersebut justru terbalik yaitu dari tengah baru ke sisi luar. Ia pun menduga bahwa ada agenda untuk menutupi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara Febrie.
“Terbaca strategi jaksa ini ada agenda untuk melokalisir yang ditengahnya atau pelaku lainnya selain FA,” katanya.
Untuk itu, Kamilov menyarankan kepada tim penasihat hukum Febrie Adriansyah untuk dapat mengungkap perkara tersebut, agar perkara tidak hanya dibebankan kepada kliennya sebagai pihak yang dinilai paling bersalah.
“Penting advokat FA mengungkap agenda terselubung ini agar kliennya tidak seorang diri menanggung bebannya,” ujarnya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Febrie menyoroti terkait dengan nama pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut dalam dakwaan kasus dugaan pemerasan sebagai pihak dominan, namun tak dijadikan sebagai tersangka.
“Ada satu nama yang disebutkan dalam dakwaan yang disebut adalah Ferry Hongkiriwang. Nama Ferry disebut punya peran sangat dominan, disebut bersama-sama, disebut aktif, tapi Ferry sampai saat ini tidak menjadi tersangka,” kata Febri Diansyah, perwakilan tim penasihat hukum Febrie, di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Pihaknya mempertanyakan apakah mungkin jika ada orang yang disebut dalam dakwaan telah melakukan perbuatan kejahatan secara bersama-sama, namun tidak dijadikan sebagai tersangka. Ferry justru mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Bersama-sama melakukan kejahatan, kalau konsisten dengan tuduhan itu, artinya semuanya harus jadi tersangka. Mari uji buktinya. Kenapa Ferry Hongkiriwang tidak jadi tersangka?” kata Febri.
“Kenapa Ferry Hongkiriwang justru seolah-olah diiming-imingi agar tidak jadi tersangka dengan perlindungan untuk bicara yang kita tidak tahu apakah itu benar atau tidak,” tambahnya.
Febri mengatakan bahwa dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa yang bertemu dengan pengusaha properti Tan Kian adalah Ferry, bukan Febrie. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut mengancam Tan Kian.
Setelah itu, dalam dakwaan disebutkan yang meminta uang Rp55 miliar kepada Tan Kian adalah Ferry. Hal itu dilakukan karena Tan Kian merasa takut jika dijadikan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang tengah ditangani Febrie sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung saat itu.
“Ferry Hongkiriwang mengancam Tan Kian bahwa Tan Kian akan menjadi tersangka. Setelah Ferry mengancam Tan Kian, Ferry kemudian meminta uang Rp55 miliar. Yang meminta uang ke Tan Kian bukan Febrie Ardiansyah, tapi Ferry Hongkiriwang. Dan tidak bunyi di dakwaan sekali pun, sedikit pun bahwa Febrie Ardiansyah memerintahkan Ferry Hongkiriwang,” katanya.
Ia pun mempertanyakan terkait dengan pernyataan Ferry dalam berkas perkara yang menyebut bahwa dirinya berinisiatif melakukan pengancaman dan permintaan sejumlah uang kepada Tan Kian.
“Ferry Hongkiriwang mengancam dan minta uang, apakah tanggung jawabnya dibebankan pada Febrie Ardiansyah? Ini menunjukkan ada kelemahan mendasar dari konstruksi dakwaan penuntut umum,” katanya.
Dalam dakwaan dugaan pemerasan tersebut, kata dia, tidak dijelaskan jika Febrie Adriansyah memaksa Tan Kian untuk menyerahkan sejumlah uang kepada dirinya.
“Dakwaan pemerasan itu intinya adalah orang yang punya kewenangan memaksa orang lain. Tidak pernah dijelaskan di dakwaan Febrie Ardiansyah memaksa Tan Kian. Setitik pun tidak, sedikit pun tidak,” ujarnya.
Diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu 7 Oktober 2026.
Febrie bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990.
Jaksa menjelaskan bahwa Febrie menyamarkan uang tersebut untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, 74 kg emas hingga mata uang asing.
(P-4)
