Tiga Kementerian Teken Edaran Bersama, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi dalam Pelayanan Haji
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (seragam ASN tengah).(Dok Humas Pemkot Tegal)

TIGA Kementerian Republik Indonesia yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) Tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasiskan Data Kependudukan.

Penandatanganan SEB tersebut dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi antarkementerian melalui pemanfaatan data kependudukan berbasis nomor induk kependudukan (NIK) dan Biometrik. Termasuk integrasi sistem informasi administrasi kependudukan (Siak) dengan sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat), pemeriksaan dan pembinaan kesehatan calon jemaah haji, serta dukungan sumber daya manusia antar kementerian.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono bersama Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Tegal Agus Saeri dan Kepala OPD terkait turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut secara virtual melalui Zoom Meeting di Command Room Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal, Jumat (9/10).

Menteri Haji dan Umrah K.H. Mochamad Irfan Yusuf, dalam paparannya menyampaikan bahwa persoalan data haji bukan sekedar persoalan administrasi dan teknologi informasi, melainkan lebih menyangkut kepada hak hak Jemaah seperti keadilan antrean, kepastian keberangkatan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 

“Prinsip yang ingin kita tegaskan adalah satu Jemaah, identitas yang valid, hak yang terlindungi dan pelayanan yang dapat dipertanggungjaawabkan,” ujar Irfan.

Irvan menuturkan bahwa data haji saat ini di Siskohat ada sekitar 5,7 juta data, yang  mencakup identitas Jemaah, nomor kursi, setoran, paspor, visa, kelompok terbang, akomondasi dan pemulangan.

“Oleh karena itu kualitas data akan mempengaruhi seluruh proses berikutnya,” terang Irvan.

Irvan menjelaskan bahwa NIK merupakan kunci referensi identitas kependudukan, sedangkan nomor kursi merupakan identitas antrian haji.

Keduanya memiliki fungsi yang berbeda karena harus terhubung secara benar dalam sistem.

 

“Oleh karena itu penguatan Siskohat tidak cukup dilakukan memperbaiki aplikasi kita harus memastikan bahwa data yang digunakan bersumber dari referensi resmi. Proses perubahan data dan setiap koreksi dapat kita telusuri,” jelas Irvan seraya menambahkan tujuan akhirnya bukan sekedar memiliki data yang lengkap, tetapi memastikan bahwa setiap hak Jemaah dikelola berdasarkan identitas yang sah dan dapat diverifikasi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Kepala Daerah bersama dengan Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Rumah Sakit Umum Daerah dan Kantor Kementerian Haji dan Umrah di masing-masing daerah  berdiskusi bersama.  

“Untuk mengintegrasikan data calon Jemaah haji sehingga bisa tepat sasaran.(JI/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *