Menko Yusril Percepat Revisi UU Narkotika Atasi Over Kapasitas Lapas
ilustrasi(Antara)

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah segera mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Langkah ini diambil sebagai solusi strategis untuk mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas (over kapasitas) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.

“Hari ini kami mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kami adalah bahwa kami harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini,” ujar Yusril usai memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Jumat (9/10).

Penyusunan Daftar Isian Masalah (DIM)

Yusril menjelaskan bahwa rencana amandemen ini sebenarnya sudah lama digarap pemerintah, namun telah disepakati untuk menjadi inisiatif DPR. Saat ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah menyampaikan rencana revisi tersebut kepada pemerintah.

Pemerintah kini tengah bergerak cepat menyusun Daftar Isian Masalah (DIM) untuk segera diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg). Setelah proses sinkronisasi di Kemenko atau Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP) selesai, Setneg akan menyampaikannya kepada Presiden untuk kemudian diteruskan ke DPR melalui penunjukan menteri perwakilan pemerintah.

Pemisahan Pengedar dan Korban

Mantan Menteri Kehakiman ini menekankan bahwa poin krusial dalam perubahan UU Narkotika adalah penegasan perbedaan penanganan antara penyalahguna (korban) dan pengedar narkoba. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar para korban narkotika mendapatkan rehabilitasi, bukan pidana penjara.

“Mengapa ini penting? Karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika. Atau ada yang mengedarkan tapi sekaligus juga dia adalah pemakai narkotika itu sendiri,” terangnya.

Solusi Over Kapasitas Lapas

Revisi ini juga akan mengatur standarisasi lembaga rehabilitasi. Selama ini, penanganan rehabilitasi dinilai masih sporadis karena dilakukan oleh berbagai instansi seperti Kementerian Kesehatan dan BNN tanpa koordinasi tunggal yang kuat.

Yusril optimistis bahwa revisi UU ini akan menyelesaikan masalah over kapasitas lapas, mengingat lebih dari 50 persen warga binaan saat ini berasal dari kasus narkotika. Dengan regulasi baru, akan hadir badan khusus yang menangani rehabilitasi dengan dukungan anggaran yang memadai.

“Harapan kami tadi kalau bisa selesai akhir tahun ini lebih baik supaya persoalan ini cepat selesai. Makin cepat makin bagus,” pungkas Yusril.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *