
THEMIS Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia resmi melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), Jumat (9/10). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik berat terkait proses penerbitan aturan pencalonan serta verifikasi syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengungkapkan bahwa KPU RI diduga melakukan penyelundupan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Klausul yang mengecualikan kewajiban penyetaraan ijazah sekolah menengah atas (SLTA) bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri tersebut dipastikan tidak pernah dimuat dalam draf uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
“Terkait dengan proses penerbitan PKPU 19/2023, yang di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP, dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada,” ujar Ibnu di Jakarta, Jumat (9/10).
Ibnu mengungkapkan Mahkamah Konstitusi (MK) membantah klaim penyelenggara pemilu terkait asal-usul timbulnya pasal kontroversial tersebut. KPU dan Bawaslu sempat berdalih bahwa klausul pengecualian dokumen itu merupakan masukan resmi dari kementerian terkait. Klaim itu kemudian terbantahkan secara tegas dalam sidang MK.
“Ada pernyataan dari penyelenggara pemilu Bawaslu atau KPU yang menyatakan bahwa pasal tersebut adalah rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, tetapi nyatanya dalam proses persidangan kemarin di MK menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan tidak pernah merekomendasikan adanya pasal tersebut. Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait dengan hal ini,” tegasnya.
Selain KPU RI, Themis Indonesia juga menyeret seluruh komisioner Bawaslu RI karena dinilai secara sengaja pembiaran dan gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap keabsahan dokumen administrasi pencalonan wapres.
“Jadi dalam laporan ini kami tidak hanya pada KPU yang kami laporkan, tetapi Bawaslu juga kami laporkan. Karena tidak dapat dibenarkan juga kalau misalkan itu adalah kelalaian dan tidak bisa menerobos Silon dan lain-lain. Akan tetapi, hal itu seharusnya menjadi temuan Bawaslu dan kemudian dijadikan pelanggaran administrasi pada tahun 2024 yang lalu,” tambah Ibnu.
Ibnu menjelaskan pengaduan ini menyasar seluruh jajaran komisioner KPU RI dan Bawaslu RI yang menjabat saat tahapan Pilpres 2024 berlangsung, di luar anggota pengganti antarwaktu (PAW) yang baru dilantik belakangan. Dalam berkas aduannya, Themis Indonesia melayangkan petitum kepada majelis DKPP RI untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seluruh komisioner teradu.
“Iya, seluruh komisioner KPU dan Bawaslu kecuali penyelenggara pemilu yang itu tiba-tiba ada di tengah jalan, misalkan penggantinya Pak Hasyim. Terkait dengan tuntutan kami atau petitum kami di dalam laporan tadi adalah untuk pemberhentian tetap untuk seluruh komisioner yang ada di KPU yang itu para teradu, dan Bawaslu juga,” pungkas Ibnu. (E-4)
