Grab Hormati Perpres Ojol, masih Pelajari Ketentuan
Ilustrasi(Antara)

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan pihaknya menghormati terbitnya Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Menurutnya, Grab akan mempelajari ketentuannya secara menyeluruh untuk memastikan implementasi yang tepat serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Grab telah menerapkan ketentuan komisi maksimal 8% sejak 1 Juli 2026 untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua (GrabBike). Untuk layanan pengantaran makanan dan barang, Grab akan mengikuti peraturan turunan dari kementerian terkait,” kata Neneng dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/10).

Ia memastikan Grab akan terus berkoordinasi dan berdialog secara konstruktif dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya agar implementasi kebijakan berjalan efektif, jelas, dan mudah dipahami.

“Dengan tetap mempertimbangkan pendapatan mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi online,” jelasnya.

Seperti diberitakan, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, hari ini (8/10). Perpres ini mengatur ekosistem transportasi online, termasuk perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol), pengaturan tarif, serta layanan pengantaran barang dan makanan.

“Alhamdulillah setelah melalui proses dinamika dan yang proses yang cukup optimal artinya proses panjang dan kita telah menyempurnakan perpres terkait perlindungan ataupun pengakomodasian kepentingan semua pihak yang ada di ekosistem transportasi online,” kata Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Perpres tersebut tidak hanya mengatur transportasi pengangkutan orang, tetapi juga layanan pengantaran barang dan produk-produk makanan. Dengan berlakunya Perpres ini, pengemudi ojol roda dua ditempatkan sebagai pelaku usaha mikro, bukan sekadar tenaga kerja (buruh).

Karena itu, Kementerian UMKM ditunjuk Presiden RI Prabowo Subianto sebagai pengampu utama dalam pelaksanaan Perpres tersebut. Posisi pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM akan membuka akses terhadap program pemberdayaan, pembiayaan usaha, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta insentif pajak.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan 92% bagi hasil dari tarif pelanggan untuk pengemudi ojek online (ojol) juga akan diatur dalam Perpres tersebut. Sebelumnya, ketentuan mengenai biaya platform telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *