Arie Bias Kembali Gugat Agnez Mo untuk Kelima Kalinya Terkait Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'
Agnez Mo(Robyn Beck / AFP)

PERSETERUAN hukum terkait hak cipta lagu antara Arie Sapta Hernawan atau yang lebih dikenal sebagai Arie Bias dengan penyanyi Agnes Monica alias Agnez Mo kembali berlanjut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengonfirmasi bahwa Arie Bias kembali melayangkan gugatan hukum untuk kelima kalinya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan bahwa gugatan terbaru ini telah didaftarkan secara resmi di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

“Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst,” ujar Firman Akbar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10). .

Daftar Tergugat dan Objek Perkara

Dalam dokumen gugatan kelimanya kali ini, Arie Bias memosisikan PT Aneka Suara Bintang sebagai Tergugat utama. Sementara itu, sejumlah pihak turut diseret sebagai Turut Tergugat, yang meliputi:

  • PT Terbang Bersama Artha (The H Club SCBD)
  • PT Kreasi Pondok Indah Berjaya (W Superclub Surabaya)
  • PT Media Sinemusik Internasional
  • Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
  • Lembaga Manajemen Kolektif – Karya Cipta Indonesia (LMK – KCI)
  • PT Aneka Bintang Gading
  • PT Senayan Griya Terbaik (W Superclub Bandung)
  • Agnez Mo

Firman menuturkan bahwa substansi gugatan kali ini masih berkisar pada objek yang sama, yakni tuntutan terkait hak ekonomi pencipta lagu. Arie Bias mendalilkan bahwa para pihak telah mempertunjukkan lagu ciptaannya yang berjudul “Bilang Saja” secara komersial tanpa izin resmi dari pencipta dalam rangkaian konser pada akhir Mei 2023 silam, yakni:

  • Tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya.
  • Tanggal 26 Mei 2023 di The H Club SCBD, Jakarta.
  • Tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.

Rekam Jejak Gugatan dan Jadwal Sidang Perdana

Konflik hukum ini diketahui telah bergulir melalui rangkaian persidangan panjang sebelumnya. Gugatan pertama Arie Bias sebelumnya telah diputuskan tidak diterima hingga tingkat kasasi. Setelah itu, sejumlah upaya hukum susulan dilayangkan kembali, dengan hasil dua gugatan dinyatakan tidak diterima oleh PN Jakpus dan satu gugatan lainnya resmi dicabut oleh pihak penggugat.

Untuk mengadili gugatan kelima ini, pihak PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim yang diketuai oleh Indra Lesmana, didampingi oleh Widiarto and Syarip sebagai anggota majelis.

Berdasarkan agenda pengadilan, jadwal persidangan perdana dengan agenda pemeriksaan berkas rencananya akan digelar pada 20 Oktober 2026.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *