
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan seluruh operator parkir yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Perparkiran (IPP) aktif dilarang keras menarik biaya dari masyarakat.
Pengelola yang nekat melakukan pungutan meski izinnya kedaluwarsa terancam sanksi tegas, mulai dari penyegelan lokasi hingga pencabutan izin usaha.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan penindakan terhadap operator nakal akan dilakukan secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku.
Penegakan hukum diawali dengan pengiriman surat peringatan hingga penghentian sementara kegiatan operasional.
“Prinsipnya jelas, tidak boleh ada pungutan parkir dari masyarakat tanpa dasar izin yang sah,” kata Budi kepada Media Indonesia, Jumat (9/10).
Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 29 Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
Sanksi diberikan secara berjenjang mulai dari Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2, hingga SP3 sebelum petugas melayangkan tindakan penyegelan.
Jika operator tetap membandel setelah penyegelan, Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI akan menerbitkan rekomendasi teknis kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI untuk memproses pembatalan atau pencabutan izin usaha secara permanen.
Guna memastikan kepatuhan pengelola, Dishub DKI rutin melakukan pengawasan dan verifikasi status perizinan secara berkala. Pembaruan data dilakukan intensif mengingat sebagian operator tengah mengajukan proses perpanjangan IPP.
“Kita meminta pengelola gedung dan operator parkir memperpanjang izin sebelum masa berlakunya habis agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” bebernya.
Selain koordinasi interinternal, pengawasan di lapangan juga diperketat melalui inspeksi mendadak (sidak). Petugas mencocokkan penetapan tarif dan legalitas operasional dengan dokumen rekomendasi teknis yang terdaftar di DPMPTSP.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengimbau pengguna kendaraan untuk selalu memanfaatkan fasilitas parkir resmi dan membayar sesuai ketentuan. Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran diminta aktif melapor melalui saluran resmi Pemprov DKI Jakarta.
“Jika menemukan dugaan parkir ilegal atau pungutan melebihi ketentuan, warga dapat melaporkannya melalui aplikasi JAKI,” pungkasnya. (Far/P-2)
