Soroti Nasib Jutaan Pekerja, Komunitas Kretek Tolak Wacana Kemasan Polos
Petani memanen daun tembakau di kawasan perladangan Kaligalang, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu .(Antara)

BELASAN komunitas pelaku dan pekerja industri tembakau secara tegas menyatakan penolakan terhadap sejumlah regulasi yang dinilai menekan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT). 

Langkah tersebut diambil dalam konsolidasi bersama antara Komunitas Kretek, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), serta 15 komunitas daerah.

Mereka mendesak pemerintah untuk segera menghentikan kebijakan restriktif yang berpotensi menghantam perekonomian petani, buruh linting, hingga pedagang eceran di rantai pasok industri kretek dari hulu ke hilir.

Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin (Atfi), menyatakan bahwa konsolidasi ini bertujuan menyatukan barisan elemen masyarakat yang menggantungkan hidup pada komoditas tembakau.

“Ini adalah upaya kami untuk memperkuat konsolidasi gerakan perlawanan terhadap berbagai intervensi yang selama ini terus-menerus mengancam eksistensi kretek di Tanah Air,” kata Atfi dalam keterangan resminya, Jumat (9/10).

Dalam musyawarah tersebut, 15 komunitas menyepakati enam poin tuntutan utama kepada pemerintah, di antaranya:

  •     Pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
  •     Penghentian pembahasan rancangan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik.
  •     Penolakan rencana kemasan polos tanpa merek (plain packaging).
  •     Penolakan kenaikan tarif cukai rokok.
  •     Penolakan pembatasan kadar tar dan nikotin serta penerapan tarif cukai tunggal (single tariff) yang memberatkan produsen skala kecil dan menengah.
  •     Penghentian regulasi restriktif yang mengancam ekosistem IHT secara menyeluruh.

Juru Bicara KNPK, Alfianaja Maulana, menekankan bahwa dampak dari pengetatan aturan ini tidak hanya menyasar korporasi manufaktur rokok, tetapi merembet langsung ke mata pencaharian masyarakat akar rumput di berbagai daerah.

“Alasan kami menolak keras seluruh regulasi tersebut adalah karena aturan itu secara nyata mengancam jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari Industri Hasil Tembakau,” ujar Alfianaja.

Secara ekonomi, industri kretek memiliki keterikatan erat dengan sektor perkebunan nasional. Sektor ini tercatat menyerap hingga 95% dari total produksi cengkeh nasional yang berkisar antara 130.000 hingga 140.000 ton per tahun.

Selain itu, produksi tembakau nasional yang melebihi 230.000 ton per tahun menjadi tumpuan hidup bagi sedikitnya 2,5 juta petani tembakau di Indonesia.

“Kami meminta proses perumusan kebijakan melibatkan petani, pekerja, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya agar keberlangsungan mata pencaharian masyarakat turut diperhitungkan,” pungkasnya. (Far/P-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *